JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan rasa syukur atas pencabutan tuduhan bahwa Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno, pernah berkhianat. Tuduhan tersebut dinyatakan batal setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut Ketetapan MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
“Tuduhan Bung Karno pernah berkhianat, tidak terbukti, dan batal demi hukum. Karena tidak pernah ada proses hukum apa pun yang dilaksanakan untuk membuktikan tuduhan tersebut hingga beliau wafat pada 21 Juni 1970,” ungkap Megawati dalam sambutannya pada peringatan HUT ke-52 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Kesabaran Keluarga Soekarno
Megawati mengungkapkan, keputusan ini menjadi bukti kebenaran atas nama ayahnya, meski membutuhkan waktu yang panjang.
“Lama ya, untung keluargaku sabar,” ujarnya dengan nada emosional. Ia juga menegaskan, kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi di masa depan, di mana seseorang seperti Soekarno dituduh tanpa dasar hukum yang jelas.
Politisasi Tuduhan Terhadap Soekarno
Menurut Megawati, jika memang Soekarno bersalah, seharusnya ada proses hukum yang dilakukan. Namun, tidak adanya proses hukum membuktikan bahwa tuduhan tersebut merupakan alat politisasi.
“Saya menganggap tuduhan itu tidak lebih dari upaya politisasi terhadap Bung Karno,” tegasnya.
Ucapan Terima Kasih kepada MPR
Atas keputusan penting ini, Megawati menyampaikan penghargaan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga besar PDI-P mengucapkan terima kasih yang sebesar-sebesarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota MPR 2019-2024,” ucap Presiden Kelima Republik Indonesia ini. (P-01)