JAKARTA, PARLE.CO.ID–Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengapresiasi keputusan pemerintah terkait penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M. Ia menyebut keputusan ini menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.
“Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, BPIH berhasil diturunkan. Hal ini sangat membantu masyarakat, mengingat kondisi ekonomi yang sedang lesu. Pak Prabowo memahami betul kesulitan yang dihadapi rakyat,” ujar Cucun dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah, melalui Panitia Kerja (Panja) Haji, telah menyepakati biaya haji 1446 H/2025 M. Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang harus dibayar oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp55.431.750, sementara total BPIH sebesar Rp89.410.258,79. Jumlah ini turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp93.410.286.
Sisa dari BPIH, sebesar Rp34.073.267, akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan demikian, persentase Bipih mencapai 62%, sementara nilai manfaat sebesar 38%.
“Penurunan biaya haji ini adalah hasil kajian mendalam yang dilakukan DPR RI bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, dan BPKH. Mereka berhasil merampingkan komponen-komponen biaya haji,” kata Cucun.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan dan hak-hak jemaah selama pelaksanaan ibadah haji. Terutama, terkait rukun ibadah yang harus dipastikan berjalan sesuai syariat.
“Petugas yang diberangkatkan oleh kementerian harus memiliki tanggung jawab moral yang tinggi. Mereka dibayar oleh negara dan rakyat, sehingga harus membimbing jemaah dengan baik, memastikan pelaksanaan ibadah berjalan sesuai tuntunan,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Selain itu, Cucun berharap pemerintah dapat melobi Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji, khususnya untuk haji reguler. Dengan tambahan kuota, antrean panjang calon jemaah haji diharapkan dapat berkurang.
“Kita berharap ada tambahan kuota yang dapat dinegosiasikan pemerintah. Namun, kuota ini harus digunakan sesuai urutan antrean, sehingga tidak terjadi lompatan yang mengabaikan daftar tunggu,” pungkasnya. ***

