BerandaPeristiwaMK Hapus Presidential Threshold, Perludem Sarankan Parpol Perkuat Kelembagaan untuk Pilpres 2029

MK Hapus Presidential Threshold, Perludem Sarankan Parpol Perkuat Kelembagaan untuk Pilpres 2029

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik atau Parpol, untuk melakukan pembenahan internal menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT). Menurut Ninis demikian dirinya akrab disapa, putusan MK ini membuka peluang bagi setiap partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan kadernya sendiri tanpa harus berkoalisi.

“Namun, untuk memanfaatkan peluang tersebut, partai politik perlu segera memperkuat kelembagaan dan memastikan fungsi partainya berjalan dengan baik. Kita memiliki waktu sekitar tiga tahun dari putusan ini dibacakan pada 2025, hingga pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 yang dimulai pada 2028. Maka, partai politik harus mulai berbenah sekarang,” ungkap Ninis melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).

Rekrutmen dan kaderisasi yang demokratis dan terbuka, lanjut Ninis, sangat penting dilakukan parpol. Selain itu, parpol juga perlu menetapkan indikator yang jelas untuk menentukan pasangan calon atau paslon presiden dan wakil presiden.

“Putusan MK ini memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mencalonkan kadernya sendiri. Selama ini, karena syarat presidential threshold yang berat, partai-partai terpaksa berkoalisi. Sekarang, waktunya partai membuktikan dengan memajukan kader mereka,” tambahnya lagi.

Persiapan Tokoh Alternatif

Sebelumnya, pakar kepemiluan Titi Anggraini, mengatakan bahwa parpol harus mempersiapkan tokoh-tokoh alternatif yang dapat menjadi insentif politik. Meski Pilpres 2029 masih jauh, tapi ia optimistis parpol akan berbenah untuk memanfaatkan peluang pencalonan tanpa batas ambang tersebut.

“Partai politik harus mempersiapkan diri agar mampu mengidentifikasi figur-figur potensial yang dapat membawa keuntungan bagi partai mereka,” ujar Titi seraya juga mengingatkan bahwa hanya parpol peserta pemilu yang berhak mencalonkan paslon presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, terutama bagi partai non-parlemen, upaya konsolidasi internal sejak dini menjadi langkah penting untuk memastikan kelolosan sebagai peserta Pemilu 2029, demikian Titi Angraini.

Presidential Threshold Resmi Dihapus

Sebelumnya pada Kamis (2/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan hak politik rakyat, kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan.

Aturan tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Namun dengan putusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase dukungan. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...

Habib Aboe Minta Kapolri Suyudi Perkuat Polri Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Penguatan pendekatan humanis dan pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, menjadi salah satu harapan...

More like this

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...