JAKARTA, PARLE.CO.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik atau Parpol, untuk melakukan pembenahan internal menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT). Menurut Ninis demikian dirinya akrab disapa, putusan MK ini membuka peluang bagi setiap partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan kadernya sendiri tanpa harus berkoalisi.
“Namun, untuk memanfaatkan peluang tersebut, partai politik perlu segera memperkuat kelembagaan dan memastikan fungsi partainya berjalan dengan baik. Kita memiliki waktu sekitar tiga tahun dari putusan ini dibacakan pada 2025, hingga pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 yang dimulai pada 2028. Maka, partai politik harus mulai berbenah sekarang,” ungkap Ninis melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).
Rekrutmen dan kaderisasi yang demokratis dan terbuka, lanjut Ninis, sangat penting dilakukan parpol. Selain itu, parpol juga perlu menetapkan indikator yang jelas untuk menentukan pasangan calon atau paslon presiden dan wakil presiden.
“Putusan MK ini memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mencalonkan kadernya sendiri. Selama ini, karena syarat presidential threshold yang berat, partai-partai terpaksa berkoalisi. Sekarang, waktunya partai membuktikan dengan memajukan kader mereka,” tambahnya lagi.
Persiapan Tokoh Alternatif
Sebelumnya, pakar kepemiluan Titi Anggraini, mengatakan bahwa parpol harus mempersiapkan tokoh-tokoh alternatif yang dapat menjadi insentif politik. Meski Pilpres 2029 masih jauh, tapi ia optimistis parpol akan berbenah untuk memanfaatkan peluang pencalonan tanpa batas ambang tersebut.
“Partai politik harus mempersiapkan diri agar mampu mengidentifikasi figur-figur potensial yang dapat membawa keuntungan bagi partai mereka,” ujar Titi seraya juga mengingatkan bahwa hanya parpol peserta pemilu yang berhak mencalonkan paslon presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, terutama bagi partai non-parlemen, upaya konsolidasi internal sejak dini menjadi langkah penting untuk memastikan kelolosan sebagai peserta Pemilu 2029, demikian Titi Angraini.
Presidential Threshold Resmi Dihapus
Sebelumnya pada Kamis (2/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan hak politik rakyat, kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan.
Aturan tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Namun dengan putusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase dukungan. ***

