JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Narendra Jatna menjadi narasumber utama dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI). FGD ini mengangkat tema “Mencari Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”.
Acara yang berlangsung pada Senin (6/1/2025) di Ruang Soemadipradja, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, turut menghadirkan beberapa pakar hukum dan teknologi sebagai pembicara, termasuk Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia Kalamullah Ramli, Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim, serta Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’Arif.
Dalam materinya berjudul “Beracara dalam Sengketa Perlindungan Data Pribadi”, Narendra Jatna memaparkan peran strategis Kejaksaan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul akibat pelanggaran data pribadi.
UU Perlindungan Data Pribadi: Upaya Menangani Risiko Kebocoran Data
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mulai berlaku pada Oktober 2024 menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah menanggulangi risiko kebocoran data dan serangan siber. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah, lembaga, dan industri dalam menjaga keamanan data pribadi warga negara,” kata JAM-Datun melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
JAM-Datun menyoroti bahwa penerapan undang-undang ini membawa implikasi besar terhadap penegakan hukum dan penyelesaian sengketa terkait data pribadi. Fokus utama adalah bagaimana memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Kejaksaan RI dalam Penyelesaian Sengketa Perlindungan Data Pribadi
Dalam paparannya, JAM-Datun menjelaskan peran Kejaksaan RI dalam penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Peran tersebut meliputi:
- Penegakan Hukum Pidana
Kejaksaan bertindak sebagai penuntut dalam proses peradilan pidana jika terjadi pelanggaran hukum perlindungan data pribadi. - Advis Hukum
Kejaksaan memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara terkait penerapan hukum perlindungan data pribadi. - Bantuan Hukum
Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara, menyediakan pendampingan hukum dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan data pribadi.
Keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dinilai sangat strategis untuk menciptakan ekosistem perlindungan data yang lebih aman dan terpercaya.
Kolaborasi Pakar dalam Penguatan Hukum Perlindungan Data
FGD ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah dalam mencari solusi atas tantangan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Keberadaan Kejaksaan RI sebagai salah satu aktor utama penegakan hukum memberikan harapan dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia. (P-01)