JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi VIII DPR menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan ibadah haji meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan tahun sebelumnya. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan harapan agar pemerintah tetap memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji.
Penetapan Biaya Haji 2025
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen Jakarta, Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menetapkan BPIH 2025 sebesar Rp89,4 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, calon jamaah haji diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
Rincian Komposisi BPIH 2025:
- Biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji: Rp33.978.508,01 (38% dari total BPIH).
- Bipih per jamaah: Rp55.431.750,78 (62% dari total BPIH).
Penurunan ini mencerminkan efisiensi, tetapi tetap harus mempertimbangkan kualitas pelayanan.
Fokus Pembiayaan dan Alokasi Dana
Ketua Panja, Abdul Wachid, menjelaskan bahwa dana BPIH dialokasikan untuk:
Pembiayaan penerbangan jamaah.
- Akomodasi selama di Makkah dan Madinah.
- Living cost jamaah.
Meski biaya total turun dari Rp93.410.286 per jamaah pada 2024 menjadi Rp89.410.258,79 pada 2025, Komisi VIII mengingatkan agar pelayanan tetap menjadi prioritas.
Kemudahan Pelunasan Bipih
Wachid juga menyebut bahwa pelunasan Bipih dapat dikurangi melalui:
- Setoran awal jamaah.
- Saldo nilai manfaat yang tersedia di virtual account jamaah.
Selain itu, pelunasan dapat dilakukan secara cicilan hingga batas akhir yang ditentukan, memberikan fleksibilitas bagi jamaah.
Pentingnya Menjaga Kualitas Pelayanan
Dikutip dari Antara, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menekankan bahwa meskipun ada pengurangan biaya, kualitas layanan harus tetap optimal. Ia berharap jamaah haji tetap merasakan kenyamanan selama perjalanan ibadah haji.
“Kami menginginkan jamaah menikmati perjalanan ibadah haji dengan layanan terbaik, meski ada penyesuaian biaya,” ungkap Marwan.
Keputusan penurunan BPIH 2025 menjadi langkah efisiensi yang baik, namun Komisi VIII DPR RI menekankan bahwa pelayanan bagi jamaah haji tidak boleh terganggu. Dukungan dan pengawasan berkelanjutan dari DPR diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai harapan. (P-01)