Minggu, 19 Januari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Percepatan Pengawasan Aset Kripto: Dorongan DPR untuk Finalisasi Peraturan Pemerintah

    JAKARTA, PARLE.CO.ID —- Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin, mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) terkait peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menegaskan bahwa PP tersebut harus selesai sebelum batas waktu 12 Januari 2025, sesuai amanat Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Menurut Puteri, peralihan kewenangan ini adalah bagian penting dari penguatan sektor keuangan digital. “Pengaturan dan pengawasan aset kripto akan sepenuhnya menjadi kewenangan OJK,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (31/12/2024).

    Proses Peralihan dan Tantangan Finalisasi
    Mengacu pada UU PPSK, PP terkait peralihan ini seharusnya diterbitkan paling lambat enam bulan sejak undang-undang tersebut diberlakukan. Namun, hingga kini rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah serta regulator.

    Puteri mengingatkan bahwa proses transisi kewenangan ini harus selesai maksimal dua tahun setelah 12 Januari 2023, sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Artinya, masih ada waktu tersisa untuk memastikan transisi ini berjalan dengan baik,” katanya.

    DPR Dorong Percepatan dan Koordinasi Antar-Regulator
    Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024, DPR telah meminta OJK untuk mendorong pemerintah mempercepat penerbitan PP ini. Kesimpulan rapat juga menekankan pentingnya koordinasi antara OJK, Bappebti, dan regulator terkait agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional bisnis yang sudah berjalan.

    Puteri menekankan bahwa OJK perlu menjamin ekosistem pengawasan yang terintegrasi dengan memastikan kesiapan kelembagaan, regulasi, perizinan, teknologi, SDM, mitigasi risiko, hingga perlindungan konsumen.

    Risiko Tinggi dan Pentingnya Perlindungan Konsumen
    Saat ini, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 21,63 juta dengan total transaksi hingga Rp 475,13 triliun per Oktober 2024. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan investor pasar modal yang berjumlah sekitar 14,35 juta.

    Namun, Puteri mengingatkan bahwa instrumen investasi ini memiliki risiko tinggi, terutama karena maraknya aset kripto ilegal. “OJK harus memastikan aspek perlindungan konsumen dan investor, termasuk edukasi masyarakat mengenai manfaat dan risiko aset kripto,” tegasnya.

    DPR melalui Komisi XI terus mengawal proses transisi pengawasan aset kripto ke OJK agar berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Sinergi antara pemerintah, regulator, dan pelaku pasar menjadi kunci utama untuk menciptakan ekosistem investasi digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan. (P-01)

     

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus