JAKARTA, PARLE.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan sudah menyoroti tentang lahan ilegal yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Paling tidak ada 3 juta hektare yang bisa mendongkrak penerimaan negara lebih dari Rp1.800 Triliun.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/12/2024) mengusulkan untuk membentuk atau merevisi aturan pertanahan yang memberikan amenesti tanah atau land amnesty untuk menertibkan jutaan hektare lahan yang digunakan, namun tidak memiliki HGU.
“Saya yakin, ketentuan land amnesty itu akan mendorong pemilik lahan untuk mendaftarkan lahannya agar memiliki sertifikat, sehingga menjadi objek wajib pajak dan dapat menambah pendapatan negara. Dan ini penting bagi kita semua. Kalau Komisi XI memperkenalkan tax amnesty, saya kira Komisi II akan memperkenalkan land amnesty,” katanya.
Land amnesty, kata politisi Partai NasDem itu, akan menyasar kepada para pengusaha yang sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun, yang tidak mau mendaftarkan tanahnya dan tidak mempedulikan masa lalu.
“Karena tanah tidak legal itu enak tidak bayar pajak, hanya mempergunakan pengaruh dan kekuasaan serta power-nya,” ujar Rifqinizamy.
Nantinya, tanah-tanah ilegal itu akan diberi waktu selama enam bulan hingga satu tahun untuk didaftarkan. Selanjutnya tanah tersebut akan diambil alih negara jika pengusaha-pengusaha itu belum mendaftarkan.
“Mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Tapi, jika tidak, biar kita beri kesempatan negara mengambil alihnya untuk kepentingan nasional kita,” kata Rifqinizamy seraya menambahkan bahwa penertiban lahan-lahan ilegal itu merupakan hal yang tidak mudah karena sering bersinggungan dengan oknum-oknum yang melindungi. ***