BerandaYudikatifKejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Suap dalam Kasus Vonis Bebas Ronald...

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Suap dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa dua saksi terkait dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur periode 2023 hingga 2024.

“Saksi yang diperiksa adalah DA, istri dari tersangka ZR, dan RBP, anak dari tersangka ZR. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan tersangka ZR dan LR,” kata
JAM-Pidum Kejagung Febrie Adriansyah, melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Persekongkolan dengan Pengacara
ZR, atau Zarof Ricar, adalah mantan pejabat Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ia diduga bersekongkol dengan pengacara LR untuk memengaruhi putusan kasasi yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 Kg dari Zarof Ricar. Selain itu, beberapa hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga telah ditangkap. Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, ditangkap pada 23 Oktober 2024, dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024.

Kejagung Periksa 43 Saksi
Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan modus operandi dalam kasus ini. Hingga 18 Desember 2024, sebanyak 43 saksi telah diperiksa terkait dugaan keterlibatan mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dalam mempengaruhi vonis bebas Ronald Tannur.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat tinggi yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan. Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat diterapkan untuk membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi dan kolusi. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Membaca Arah Operasi Senyap Prabowo

Oleh: Wartawan Senior Suherman Saleh* parle.co.id - Operasi politik tidak selalu berlangsung di panggung terbuka....

Ketua SMSI Babel Bardian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran 600 Rumah di Bangka Selatan

Ketua SMSI Babel Bardian (Foto : Ist) Bangka Selatan, Asatu Online – Ketua Serikat Media...

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

More like this

Membaca Arah Operasi Senyap Prabowo

Oleh: Wartawan Senior Suherman Saleh* parle.co.id - Operasi politik tidak selalu berlangsung di panggung terbuka....

Ketua SMSI Babel Bardian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran 600 Rumah di Bangka Selatan

Ketua SMSI Babel Bardian (Foto : Ist) Bangka Selatan, Asatu Online – Ketua Serikat Media...

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...