JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan agar anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibekali dengan tongkat panjang saat bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Usulan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan senjata api yang sering kali berujung pada tindakan kekerasan yang tidak perlu.
“Polisi di negara-negara seperti Inggris, Norwegia, Islandia, Botswana, Selandia Baru, dan Irlandia, berhasil menjaga ketertiban hanya dengan menggunakan tongkat panjang dan bubuk merica, didukung oleh pemahaman profesionalitas yang mumpuni,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (2/12/2024)
Evaluasi Pasca Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang
Dikutip dari Antara, Abdullah menyoroti kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin. Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian yang berujung pada hilangnya nyawa.
“Kasus ini menambah deret panjang kejadian serupa. Evaluasi mendalam diperlukan, termasuk pembatasan penggunaan senjata api, agar tragedi seperti ini tidak lagi terulang,” kata Abdullah.
Dia menekankan bahwa pemahaman filosofis dan aturan hukum mengenai penggunaan senjata harus menjadi bagian penting dalam pelatihan anggota Polri. Tanpa pemahaman tersebut, senjata apapun yang diberikan dapat disalahgunakan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Pentingnya Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut Abdullah, anggota Polri harus memahami konsep Hak Asasi Manusia (HAM) ketika bertugas, dengan senjata maupun tanpa senjata. Tanpa pemahaman yang mendalam tentang HAM, risiko pelanggaran etika dan hukum akan meningkat.
“Jika anggota Polri tidak memahami HAM, mereka berpotensi menjadi pelaku kejahatan, termasuk tindakan yang menghilangkan nyawa masyarakat,” tegasnya.
Kritik Terhadap Respons Kepolisian dalam Kasus Semarang
Abdullah juga mengkritisi sikap pimpinan Polri terkait kasus penembakan siswa di Semarang. Ia menyoroti bahwa Kapolres Semarang justru menuduh korban sebagai anggota geng dan pelaku tawuran, yang dianggap sebagai bentuk pengelakan tanggung jawab.
“Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Semarang untuk memberikan penjelasan terkait pernyataannya. Jika diperlukan, Kapolda Jawa Tengah juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan yang lebih komprehensif,” kata Abdullah.
Mendorong Reformasi Polri untuk Profesionalitas yang Lebih Baik
Abdullah menegaskan pentingnya reformasi dalam tubuh Polri, khususnya terkait penggunaan senjata api dan profesionalitas saat bertugas. Ia berharap Kapolri dapat memastikan bahwa seluruh anggota Polri memegang teguh etika profesi dan tidak melanggar hukum yang ada.
“Ini menjadi tanggung jawab Kapolri untuk menanamkan profesionalitas dalam setiap anggota Polri. Reformasi ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.
Prioritas pada Keselamatan dan Kepercayaan Publik
Usulan Abdullah mencerminkan kebutuhan mendesak akan perubahan dalam sistem operasional Polri. Dengan membatasi penggunaan senjata api dan meningkatkan pemahaman tentang HAM, diharapkan institusi kepolisian dapat menjadi lebih profesional dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. (P-01)

