BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Minggu, 31 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaUncategorizedRevisi UU ASN: P3K Dapat Pensiun dan Kewenangan Kepala Daerah Terancam Ditarik...

    Revisi UU ASN: P3K Dapat Pensiun dan Kewenangan Kepala Daerah Terancam Ditarik ke Pusat

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Pemerintah dan DPR RI tengah menggulirkan revisi kedua terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk penyamaan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Termasuk rencana penarikan kembali kewenangan pengangkatan pejabat daerah ke pemerintah pusat.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN”, yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Zulfikar menegaskan bahwa Komisi II DPR RI menjadi inisiator perubahan UU ASN yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Revisi ini merupakan kelanjutan dari perubahan pertama melalui UU No. 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Desember 2024.

    “Dalam perubahan itu, kategori ASN tetap terdiri dari PNS dan P3K, namun hak dan kewajibannya dipersamakan, termasuk pemberian hak pensiun bagi P3K yang sebelumnya tidak diatur,” kata Zulfikar.

    Lebih lanjut, Zulfikar mengatakan bahwa UU tersebut juga meniadakan keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang selama ini berperan sebagai pengawas ASN. Fungsi pengawasan dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai regulator, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai manajer sumber daya ASN.

    *Jadi, sejak UU ASN baru berlaku, tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Jika ada pejabat yang masih merekrut tenaga non-ASN tanpa kategori PNS atau P3K, maka harus dikenakan sanksi,” tegasnya.

    Adapun revisi kedua UU ASN yang tengah digodok mengusulkan perubahan signifikan dalam mekanisme pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, khususnya pejabat struktural di daerah seperti pejabat tinggi pratama dan madya. Dalam revisi ini, kewenangan yang sebelumnya didelegasikan ke kepala daerah berpotensi ditarik kembali ke tangan Presiden.

    Kajian Mendalam BK DPR RI

    Namun, Zulfikar menyatakan Komisi II DPR RI meminta kajian mendalam dari Badan Keahlian DPR RI terkait arah revisi tersebut, mengingat adanya potensi benturan dengan semangat desentralisasi sebagaimana diamanatkan Pasal 18 UUD 1945.

    “Negara kita adalah negara kesatuan yang menganut prinsip desentralisasi. Kita harus hati-hati agar revisi ini tidak bertentangan dengan konstituso,” ujar politisi Partai Gerindra itu lagi.

    Ia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, praktisi, dan profesional dalam proses penyusunan RUU agar perubahan UU ASN tidak bersifat parsial dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

    Hingga saat ini, pembahasan revisi kedua masih berada pada tahap awal kajian di tingkat internal DPR dan belum diajukan ke tahap pembicaraan tingkat I di Paripurna. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI