Dugaan Suap Ini Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mantan Staf DPD, Muhammad Fithrat Irfan.
Sikap ini ditunjukkan saat awak media mencoba mewawancarainya usai menghadiri acara di Lobi Gedung DPD RI, Kamis (20/2/2025). Dugaan suap ini sendiri telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang mantan staf DPD, Muhammad Fithrat Irfan.
Sultan Bachtiar Najamudin Enggan Berkomentar
Saat ditemui wartawan, Sultan yang tengah berjalan di lobi Gedung DPD hanya tersenyum dan menggelengkan kepala ketika ditanya soal laporan dugaan suap tersebut. Tanpa memberikan pernyataan apa pun, ia bergegas meninggalkan lokasi. Sikap ini memicu spekulasi lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam kasus yang sedang ramai dibicarakan tersebut.
Laporan Dugaan Suap ke KPK
Sebelumnya, Muhammad Fithrat Irfan, mantan staf DPD, mengungkapkan adanya dugaan praktik suap dalam pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD untuk periode 2024-2029. Dalam laporannya ke KPK pada Selasa (18/2/2025), Irfan menyebut seorang senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA sebagai pihak yang diduga menerima suap. Menurutnya, suap tersebut melibatkan 95 dari total 152 anggota DPD.
Irfan menjelaskan bahwa setiap anggota DPD yang terlibat diduga menerima uang sebesar US$13.000. Rinciannya, US$5.000 diberikan untuk memilih Ketua DPD, sementara US$8.000 lainnya untuk posisi Wakil Ketua MPR. “Pemberian uang dilakukan secara door to door ke ruangan anggota DPD dan disetorkan ke rekening bank,” ungkap Irfan didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, di Gedung Merah Putih KPK.
Skema Pengamanan Uang Suap
Irfan juga membeberkan adanya skema pengamanan dalam distribusi uang suap tersebut. Ia menyebut dirinya bersama RAA dan dua perwakilan lainnya, yang bertindak sebagai bodyguard dan driver, bertugas mengawal uang agar terhindar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Uang itu ditukar dengan suara untuk memilih salah satu pasangan calon,” tambahnya.
Tanggapan KPK Soal Laporan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa laporan yang masuk ke Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) bersifat rahasia sehingga pihaknya tidak bisa mengonfirmasi detailnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa setiap laporan akan melewati proses verifikasi, telaah, dan pengumpulan bukti awal (pulbaket) sebelum diputuskan apakah akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan. “Kami akan menilai apakah ada yang perlu dilengkapi atau bisa ditindaklanjuti,” ujar Tessa saat dihubungi pada Selasa (18/2/2025).
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama dengan sikap diam Sultan Bachtiar Najamudin yang belum memberikan klarifikasi resmi. Hingga kini, proses verifikasi KPK masih berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dugaan suap yang mengguncang institusi DPD tersebut. (P-01)

