BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Rabu, 13 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaUncategorizedPemagaran Laut Ilegal di Tangerang: Tindakan Melawan Negara

    Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang: Tindakan Melawan Negara

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menyoroti tindakan pemagaran laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tindakan melawan negara. Pagar laut yang terbuat dari bilah bambu tersebut dinyatakan tidak memiliki izin resmi, sehingga melanggar hukum.

    “Laut dipagar ini sangat fatal. Ini kan melawan negara,” tegas Firman melalui sambungan telepon pada Jumat (10/1/2025).

    Laut Merupakan Kekayaan Negara

    Firman menjelaskan bahwa laut merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara legal. Oleh karena itu, ia mendukung langkah pemerintah yang telah menyegel pagar laut tersebut.

    Penyegelan pagar laut dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/ 2025). Firman memuji langkah tersebut sebagai wujud penegakan kedaulatan negara.

    Mendukung Sikap Tegas Pemerintah

    “Sebagai anggota Komisi IV DPR RI, mendukung sepenuhnya sikap tegas pemerintah dan Direktorat Jenderal PSDKP yang menyegel dan menegakkan kedaulatan negara,” ujar legislator dari Dapil Jawa Tengah 3 itu.

    Firman menambahkan bahwa Komisi IV DPR akan mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pemagaran laut ilegal tersebut.

    Konsekuensi Hukum untuk Pelaku

    Menurut Firman, pelaku pemagaran laut ilegal berpotensi menghadapi konsekuensi pidana, terutama jika terbukti melakukan pengavelingan tanpa izin. “Apalagi kalau sudah ada bukti pengavelingan tanpa izin, itu kan sudah penyerobotan,” jelas politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

    Cerita Pemagaran Laut Misterius

    Pagar laut ilegal ini melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan bahwa pemagaran tersebut bertentangan dengan izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang
    DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ungkap Ipunk.

    Selain melanggar regulasi nasional, pemagaran ini juga bertentangan dengan praktik internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Ipunk menambahkan bahwa pagar tersebut dapat merugikan nelayan serta merusak ekosistem pesisir.

    Kerugian Ekologis dan Sosial

    Keberadaan pagar laut ilegal ini dinilai berdampak buruk pada ekosistem pesisir dan mengganggu aktivitas nelayan di wilayah tersebut. Zona tempat pagar dibangun merupakan Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang memiliki peran penting bagi keseimbangan ekologi dan mata pencaharian masyarakat pesisir. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI