JAKARTA, PARLE.CO.ID — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mengeluarkan opini terkait praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDIP tersebut menggugat penetapan status tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saya kira KPK tidak perlu membuat opini,” ujar politikus PDIP, Aria Bima, saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Fokus pada Profesionalitas
Aria Bima meminta KPK untuk fokus menjalankan tahapan hukum yang berlaku dan bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Jadi saya berharap KPK bertindak secara profesional tidak perlu harus mendahului hal-hal yang sifatnya normatif prosedural,” katanya.
Keputusan Praperadilan Di Tangan Hakim
Ia juga menegaskan bahwa keputusan praperadilan sepenuhnya berada di tangan hakim. Upaya hukum seperti praperadilan adalah hak setiap tersangka yang harus dihormati oleh semua pihak.
“KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan. Karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati,” lanjut Aria.
Aria mengingatkan pentingnya saling menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak perlu menciptakan opini berlebihan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
KPK Tegaskan Tidak Gentar
Sebelumnya, KPK menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan dari Hasto Kristiyanto. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa gugatan praperadilan adalah hal yang biasa dihadapi oleh lembaga antikorupsi.
“Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujar Asep di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Menurut Asep, KPK telah menghadapi berbagai upaya hukum serupa sebelumnya, dan hal ini tidak akan memengaruhi kinerja maupun profesionalitas KPK dalam menangani kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Hasto Kristiyanto. (P-01)