JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menyoroti tindakan pemagaran laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tindakan melawan negara. Pagar laut yang terbuat dari bilah bambu tersebut dinyatakan tidak memiliki izin resmi, sehingga melanggar hukum.
“Laut dipagar ini sangat fatal. Ini kan melawan negara,” tegas Firman melalui sambungan telepon pada Jumat (10/1/2025).
Laut Merupakan Kekayaan Negara
Firman menjelaskan bahwa laut merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara legal. Oleh karena itu, ia mendukung langkah pemerintah yang telah menyegel pagar laut tersebut.
Penyegelan pagar laut dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/ 2025). Firman memuji langkah tersebut sebagai wujud penegakan kedaulatan negara.
Mendukung Sikap Tegas Pemerintah
“Sebagai anggota Komisi IV DPR RI, mendukung sepenuhnya sikap tegas pemerintah dan Direktorat Jenderal PSDKP yang menyegel dan menegakkan kedaulatan negara,” ujar legislator dari Dapil Jawa Tengah 3 itu.
Firman menambahkan bahwa Komisi IV DPR akan mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pemagaran laut ilegal tersebut.
Konsekuensi Hukum untuk Pelaku
Menurut Firman, pelaku pemagaran laut ilegal berpotensi menghadapi konsekuensi pidana, terutama jika terbukti melakukan pengavelingan tanpa izin. “Apalagi kalau sudah ada bukti pengavelingan tanpa izin, itu kan sudah penyerobotan,” jelas politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Cerita Pemagaran Laut Misterius
Pagar laut ilegal ini melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan bahwa pemagaran tersebut bertentangan dengan izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang
DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ungkap Ipunk.
Selain melanggar regulasi nasional, pemagaran ini juga bertentangan dengan praktik internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Ipunk menambahkan bahwa pagar tersebut dapat merugikan nelayan serta merusak ekosistem pesisir.
Kerugian Ekologis dan Sosial
Keberadaan pagar laut ilegal ini dinilai berdampak buruk pada ekosistem pesisir dan mengganggu aktivitas nelayan di wilayah tersebut. Zona tempat pagar dibangun merupakan Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang memiliki peran penting bagi keseimbangan ekologi dan mata pencaharian masyarakat pesisir. (P-01)