BerandaUncategorizedTidak Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Tom Lembong

Tidak Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Tom Lembong

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menegaskan tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

Dari informasi soal proses impor gula pada tahun 2015-2016 yang dia ketahui, menurutnya, unsur melawan hukum atau melebihi kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak terpenuhi.

“Selain mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum atau melebihi kewenangan, saya juga ingin mempertanyakan sesungguhnya di mana letak kerugian negara atau perekonomian negara dalam kasus ini?” kata Sari saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (13/11/2023).

Dipaparkan, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, impor gula bisa dilakukan oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Untuk itu, dia pun menginginkan Kejaksaan Agung menerangkan terkait ketentuan yang dilanggar dalam kasus tersebut. Karena dia menilai aturan yang diatur dalam Keputusan Menteri dan Peraturan menteri tersebut sudah bersifat lex spesialis, atau bersifat khusus.

Di samping itu, dia pun mempertanyakan soal kerugian negara yang dialami dari kasus tersebut. Pasalnya, dia mengatakan bahwa modal perusahaan importir lebih besar dibandingkan modal yang dikeluarkan oleh perusahaan BUMN yang membuat kerja sama impor tersebut. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Merekam Perjalanan Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia

Perjalanan Indonesia membangun negara dan demokrasi tidak hanya tersimpan dalam buku sejarah, tetapi juga...

More like this

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...