JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan penyitaan uang sebesar Rp301 miliar, pada Selasa 12 November 2024, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebelumnya tim penyidik menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT DP. Selain PT DP, juga ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu: PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS.
“Selanjutnya, tim penyidik juga menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT AP (holding property/real estate). Adapun lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Dijelaskan Kapuspenkum, bahwa hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT DP (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D sebesar Rp301,986 miliar.
“Pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Kapuspenkum. (P-01)

