JAKARTA, PARLE.CO.ID — DPR akhirnya menyerah pada tuntutan rakyat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada dibatalkan dan pendaftaran calon kepala daerah mengacu pada dua putusan Mahkamah Konstitusi.
Pertama, putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon
“Pengesahan revisi UU Pilkada hari ini tanggal 24 Agustus batal dilaksanakan. Karenanya pada saat pendaftaran pilkada 27 Agustus nanti, yang berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan pada Kamis pagi karena hanya dihadiri 176 anggota DPR. Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50% plus 1 dari total 575 anggota. Sidang paripurna juga tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Usai pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg), Rabu (21/8/2024), rangkaian gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat muncul. (P-01)

