BerandaYudikatifKejaksaan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Komoditas Timah

Kejaksaan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Komoditas Timah

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dijelaskan Kapuspenkum, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka FL. Antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan.

“Dalam kurun waktu tahun 2018-2019, SP bersama dengan RA sebagai Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dan menyepakati harga,” papar Kapuspenkum.

Kegiatan ilegal tersebut, tambahnya, dibalut dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah. Tersangka FL, Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk dan turut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka FL yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka FL dan barang bukti, tim penyidik telah melimpahkan total sebanyak 19 berkas perkara kepada JPU. Empat tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan,” tandas Kapuspenkum. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...

Habib Aboe Minta Kapolri Suyudi Perkuat Polri Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Penguatan pendekatan humanis dan pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, menjadi salah satu harapan...

More like this

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...