BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
INVESTIGATION
LAW · COURT EXAMINATION 30 APRIL 2026

PENUNDAAN SIDANG BANDING KERRY ADRIANTO MEMBUKA FASE KRITIS: SAKSI KUNCI AKAN MENGUJI ULANG KONSTRUKSI PERKARA

Pengadilan menunda proses banding untuk menghadirkan Irawan Prakoso—figur yang disebut memiliki pengetahuan langsung atas rantai keputusan dalam kasus ini. Langkah ini menggeser fokus dari sekadar prosedur banding menjadi pengujian ulang fakta inti.

STATUS SIDANG DITUNDA
SAKSI KUNCI IRAWAN PRAKOSO
SIGNIFIKANSI REASSESSMENT OF EVIDENCE
Jumat, 1 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Prabowo Subianto beri taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor guna perkuat stabilitas nasional. HUKUM: Sidang banding Kerry Adrianto (Anak Riza Chalid) ditunda, saksi kunci Irawan Prakoso dijadwalkan hadir 7 Mei 2026. DIGITAL: Menkomdigi Meutya Hafid umumkan Roblox dan 7 platform besar resmi patuhi pembatasan usia PP Tunas. PARLEMEN: Rapat Paripurna DPRD DKI setujui usulan Suhud Alynudin (PKS) sebagai calon Ketua dewan baru gantikan Khoirudin. REKRUTMEN: Pemprov DKI buka lowongan Senior FullStack Programmer untuk Pusdatin DPRKP hingga batas waktu 2 Mei 2026. PRESIDEN: Prabowo Subianto beri taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor guna perkuat stabilitas nasional. HUKUM: Sidang banding Kerry Adrianto (Anak Riza Chalid) ditunda, saksi kunci Irawan Prakoso dijadwalkan hadir 7 Mei 2026.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    INVESTIGATION
    LAW · COURT EXAMINATION 30 APRIL 2026

    PENUNDAAN SIDANG BANDING KERRY ADRIANTO MEMBUKA FASE KRITIS: SAKSI KUNCI AKAN MENGUJI ULANG KONSTRUKSI PERKARA

    Pengadilan menunda proses banding untuk menghadirkan Irawan Prakoso—figur yang disebut memiliki pengetahuan langsung atas rantai keputusan dalam kasus ini. Langkah ini menggeser fokus dari sekadar prosedur banding menjadi pengujian ulang fakta inti.

    STATUS SIDANG DITUNDA
    SAKSI KUNCI IRAWAN PRAKOSO
    SIGNIFIKANSI REASSESSMENT OF EVIDENCE
    BerandaMobilitasBeri Kuliah Program Doktor Hukum Terkait Putusan MK, Bamsoet Tegaskan Jabatan Anggota...

    Beri Kuliah Program Doktor Hukum Terkait Putusan MK, Bamsoet Tegaskan Jabatan Anggota DPRD Bisa Diperpanjang Mengikuti Jabatan Kepala Daerah

    -

    Kuliah Hukum di Universitas Borobudur, Bamsoet bahas dampak putusan MK terhadap desain baru pemilu dan kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD

    Desain Baru Pemilu Nasional dan Daerah Pasca-Putusan MK

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua MPR  ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa dampak signifikan terhadap jadwal dan desain penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Menurutnya, Pemilu nasional dan Pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak mulai tahun 2029.

    Dalam kuliah Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta pada Sabtu (5/7/2025), Bamsoet menjelaskan bahwa pemilihan presiden, DPR, dan DPD tetap akan berlangsung serentak di tahun 2029. Namun, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota DPRD digeser paling cepat dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional, yakni pada tahun 2031.

    Dampak Konstitusional dan Perlunya Rekayasa Hukum

    Putusan MK ini merespons uji materi terhadap Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan bahwa “Pemilu serentak” tidak harus berarti semua pemilihan dilakukan pada hari yang sama. Dalam konteks ini, Bamsoet menekankan pentingnya constitutional engineering atau rekayasa hukum konstitusional yang segera dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

    “Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang untuk menolaknya. Yang harus segera dilakukan adalah menyusun desain hukum baru agar pelaksanaan Pemilu tetap berjalan demokratis dan efisien,” jelas Bamsoet.

    Dua Langkah Strategis Hadapi Masa Transisi

    Bamsoet menyebut ada dua langkah yang dapat dilakukan negara dalam menyikapi perubahan ini. Pertama, melalui amendemen terbatas UUD 1945 untuk menegaskan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Kedua, revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada yang lebih realistis dalam jangka pendek.

    Revisi ini sangat penting agar bisa mengatur ulang jadwal pemungutan suara dan masa jabatan, khususnya untuk anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Jika pilkada berikutnya digelar 2031, maka diperlukan mekanisme yang jelas, apakah perpanjangan masa jabatan atau penunjukan penjabat sementara.

    Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD Bisa Diterapkan

    “Isu masa jabatan menjadi tantangan utama. Jika jabatan kepala daerah dan DPRD berakhir 2029 sementara Pilkada baru diadakan 2031, maka opsi perpanjangan jabatan hingga 2031 adalah solusi yang mungkin dan konstitusional,” ujar Bamsoet.

    Ia menambahkan, mekanisme perpanjangan jabatan atau penunjukan penjabat (Pj) bukan hal baru. Hal serupa telah diterapkan sebelumnya, ketika Pilkada 2017-2018 dipercepat dan digantikan oleh penjabat hingga Pilkada 2024.

    Menghindari Konflik, Menjaga Keberlanjutan Pemerintahan

    Bamsoet mengingatkan, rekayasa sistem Pemilu ini harus mengedepankan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi hak politik warga negara, peserta Pemilu, maupun penyelenggara.

    “Desain ulang sistem Pemilu ini harus dirumuskan secara cepat, terbuka, dan partisipatif. Jangan sampai menjadi sumber konflik politik baru,” kata Bamsoet tegas.

    Momentum Evaluasi Kualitas Demokrasi

    Menurut Bamsoet, Indonesia kini memiliki peluang untuk merevisi sistem Pemilu yang selama ini dinilai terlalu padat dan kompleks. Model Pemilu dua gelombang, yakni Pemilu nasional dan daerah yang terpisah, bisa menjadi alternatif yang rasional.

    Namun demikian, ia menggarisbawahi bahwa pelaksanaan putusan MK tetap memerlukan dukungan hukum turunan yang jelas dan solid, serta komitmen politik nasional yang kuat.

    “Demokrasi bukan sekadar memilih pemimpin, tapi tentang merancang sistem yang adil dan menjamin kedaulatan rakyat. Skema dua gelombang ini bisa memperbaiki kualitas demokrasi kita jika dirancang dengan matang,” tutup Bamsoet. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI