Kuliah Hukum di Universitas Borobudur, Bamsoet bahas dampak putusan MK terhadap desain baru pemilu dan kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD
Desain Baru Pemilu Nasional dan Daerah Pasca-Putusan MK
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua MPR ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa dampak signifikan terhadap jadwal dan desain penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Menurutnya, Pemilu nasional dan Pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak mulai tahun 2029.
Dalam kuliah Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta pada Sabtu (5/7/2025), Bamsoet menjelaskan bahwa pemilihan presiden, DPR, dan DPD tetap akan berlangsung serentak di tahun 2029. Namun, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota DPRD digeser paling cepat dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional, yakni pada tahun 2031.
Dampak Konstitusional dan Perlunya Rekayasa Hukum
Putusan MK ini merespons uji materi terhadap Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan bahwa “Pemilu serentak” tidak harus berarti semua pemilihan dilakukan pada hari yang sama. Dalam konteks ini, Bamsoet menekankan pentingnya constitutional engineering atau rekayasa hukum konstitusional yang segera dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang untuk menolaknya. Yang harus segera dilakukan adalah menyusun desain hukum baru agar pelaksanaan Pemilu tetap berjalan demokratis dan efisien,” jelas Bamsoet.
Dua Langkah Strategis Hadapi Masa Transisi
Bamsoet menyebut ada dua langkah yang dapat dilakukan negara dalam menyikapi perubahan ini. Pertama, melalui amendemen terbatas UUD 1945 untuk menegaskan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Kedua, revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada yang lebih realistis dalam jangka pendek.
Revisi ini sangat penting agar bisa mengatur ulang jadwal pemungutan suara dan masa jabatan, khususnya untuk anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Jika pilkada berikutnya digelar 2031, maka diperlukan mekanisme yang jelas, apakah perpanjangan masa jabatan atau penunjukan penjabat sementara.
Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD Bisa Diterapkan
“Isu masa jabatan menjadi tantangan utama. Jika jabatan kepala daerah dan DPRD berakhir 2029 sementara Pilkada baru diadakan 2031, maka opsi perpanjangan jabatan hingga 2031 adalah solusi yang mungkin dan konstitusional,” ujar Bamsoet.
Ia menambahkan, mekanisme perpanjangan jabatan atau penunjukan penjabat (Pj) bukan hal baru. Hal serupa telah diterapkan sebelumnya, ketika Pilkada 2017-2018 dipercepat dan digantikan oleh penjabat hingga Pilkada 2024.
Menghindari Konflik, Menjaga Keberlanjutan Pemerintahan
Bamsoet mengingatkan, rekayasa sistem Pemilu ini harus mengedepankan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi hak politik warga negara, peserta Pemilu, maupun penyelenggara.
“Desain ulang sistem Pemilu ini harus dirumuskan secara cepat, terbuka, dan partisipatif. Jangan sampai menjadi sumber konflik politik baru,” kata Bamsoet tegas.
Momentum Evaluasi Kualitas Demokrasi
Menurut Bamsoet, Indonesia kini memiliki peluang untuk merevisi sistem Pemilu yang selama ini dinilai terlalu padat dan kompleks. Model Pemilu dua gelombang, yakni Pemilu nasional dan daerah yang terpisah, bisa menjadi alternatif yang rasional.
Namun demikian, ia menggarisbawahi bahwa pelaksanaan putusan MK tetap memerlukan dukungan hukum turunan yang jelas dan solid, serta komitmen politik nasional yang kuat.
“Demokrasi bukan sekadar memilih pemimpin, tapi tentang merancang sistem yang adil dan menjamin kedaulatan rakyat. Skema dua gelombang ini bisa memperbaiki kualitas demokrasi kita jika dirancang dengan matang,” tutup Bamsoet. (P-01)

