BerandaUncategorizedPencabutan IUP Nikel di Raja Ampat Diapresiasi, Langkah Pemerintah Dukung Kelestarian Lingkungan

Pencabutan IUP Nikel di Raja Ampat Diapresiasi, Langkah Pemerintah Dukung Kelestarian Lingkungan

Published on

spot_img

Daniel Mutaqien Syafiuddin Soroti Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Pengawasan Tambang

Pemerintah Tegas Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

BANDUNG, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi V DPR Daniel Mutaqien Syafiuddin menyambut positif langkah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, keputusan ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan Geopark Raja Ampat, kawasan dengan keanekaragaman hayati laut terbaik dunia.

“Ini bukti pemerintah tidak toleran terhadap pelanggaran aturan lingkungan atau aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem,” tegas Daniel di Bandung, Rabu (11/6/2025).

Kolaborasi Kunci Keberhasilan

Politisi Dapil Jawa Barat VIII itu memuji sinergi antara Kementerian ESDM, KLHK, dan Pemda Papua Barat dalam pengambilan keputusan berbasis data lingkungan dan sosiologis. Ia juga mengapresiasi perintah Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya arif.

Empat perusahaan terdampak pencabutan yakni PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Manyaifun), serta PT Nurham (Waigeo Timur). Sementara PT Gag Nikel tetap beroperasi karena dinilai mematuhi Amdal.

Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Daniel menekankan perlunya keterlibatan multistakeholder—pemda, masyarakat adat, akademisi, dan pelaku usaha—dalam evaluasi izin tambang, khususnya di pulau kecil. “Pembangunan harus berwawasan ekologis, bukan hanya keuntungan jangka pendek,” ujarnya.

Meski mendukung pencabutan, ia membela Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang kerap dikritik. “Beliau konsisten tegakkan aturan lingkungan. Keseimbangan pembangunan dan pelestarian harus jadi prioritas,” pungkasnya. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...