Daniel Mutaqien Syafiuddin Soroti Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Pengawasan Tambang
Pemerintah Tegas Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
BANDUNG, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi V DPR Daniel Mutaqien Syafiuddin menyambut positif langkah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, keputusan ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan Geopark Raja Ampat, kawasan dengan keanekaragaman hayati laut terbaik dunia.
“Ini bukti pemerintah tidak toleran terhadap pelanggaran aturan lingkungan atau aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem,” tegas Daniel di Bandung, Rabu (11/6/2025).
Kolaborasi Kunci Keberhasilan
Politisi Dapil Jawa Barat VIII itu memuji sinergi antara Kementerian ESDM, KLHK, dan Pemda Papua Barat dalam pengambilan keputusan berbasis data lingkungan dan sosiologis. Ia juga mengapresiasi perintah Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya arif.
Empat perusahaan terdampak pencabutan yakni PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Manyaifun), serta PT Nurham (Waigeo Timur). Sementara PT Gag Nikel tetap beroperasi karena dinilai mematuhi Amdal.
Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Daniel menekankan perlunya keterlibatan multistakeholder—pemda, masyarakat adat, akademisi, dan pelaku usaha—dalam evaluasi izin tambang, khususnya di pulau kecil. “Pembangunan harus berwawasan ekologis, bukan hanya keuntungan jangka pendek,” ujarnya.
Meski mendukung pencabutan, ia membela Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang kerap dikritik. “Beliau konsisten tegakkan aturan lingkungan. Keseimbangan pembangunan dan pelestarian harus jadi prioritas,” pungkasnya. (P-01)

