spot_img
Minggu, 25 Januari 2026
More
    spot_img
    BerandaMobilitasBambang Soesatyo Desak Revisi UU Kesejahteraan Lansia, Soroti Ketiadaan Perlindungan Hukum dan...

    Bambang Soesatyo Desak Revisi UU Kesejahteraan Lansia, Soroti Ketiadaan Perlindungan Hukum dan Layanan Sosial

    -

    UU Nomor 13 Tahun 1998 Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman, Lansia Butuh Regulasi Baru yang Responsif dan Implementatif

    Dorong Regulasi Progresif, Bamsoet Serukan Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Lansia

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, kembali mengangkat isu krusial mengenai perlindungan terhadap kelompok lanjut usia (lansia). Dalam pertemuannya dengan pengurus Badan Perlindungan Lanjut Usia Indonesia (BP Lansia) di Jakarta pada Senin (7/7/2025), Bamsoet menekankan urgensi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang telah berusia 27 tahun dan dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan demografis Indonesia saat ini.

    Realitas Sosial dan Demografi yang Berubah Menuntut Pembaruan UU

    Bamsoet menyoroti bahwa struktur masyarakat Indonesia telah mengalami transformasi signifikan sejak undang-undang tersebut disahkan. Urbanisasi masif, tingginya biaya hidup, menurunnya solidaritas komunitas, dan lemahnya fungsi keluarga sebagai institusi perawatan menjadikan lansia semakin rentan dan terpinggirkan.

    “UU ini tidak cukup kuat secara implementatif. Ia hanya menyebut hak-hak lansia secara umum, tanpa menyertakan skema pelaksanaan yang konkret, baik dari sisi pelayanan kesehatan, perlindungan hukum, maupun insentif untuk keluarga yang merawat lansia,” jelas Bamsoet.

    Data Lansia Mengkhawatirkan: 32,5 Juta Jiwa dan Terus Bertumbuh

    Mengacu pada data Badan Pusat Statistik tahun 2023, Bamsoet mengungkap bahwa populasi lansia di Indonesia telah mencapai 32,5 juta jiwa atau 11,75% dari total populasi, dan diprediksi meningkat menjadi 20% pada tahun 2045. Namun, belum ada kerangka hukum yang memadai untuk memastikan kesejahteraan kelompok ini.

    Hal ini diperparah oleh laporan dari Komnas Lansia dan LPSK, yang menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap lansia di ruang domestik. Kekerasan ekonomi, penelantaran, serta tekanan psikologis banyak dialami oleh lansia tanpa ada saluran pengaduan yang memadai atau perlindungan hukum yang efektif.

    Minimnya Jaminan Hari Tua dan Lansia yang Terpaksa Terus Bekerja

    Ketua MPR ke-15 ini menambahkan bahwa sebagian besar lansia di Indonesia sebelumnya bekerja di sektor informal yang tidak menjamin perlindungan hari tua. Saat memasuki usia lanjut, mereka tidak memiliki dana pensiun dan akhirnya harus tetap bekerja demi bertahan hidup, mulai dari menjadi pemulung, buruh harian, hingga penjaga warung.

    “Inilah realitas keras yang dialami oleh banyak lansia kita. Negara harus hadir lebih nyata, bukan hanya dalam bentuk retorika kesejahteraan,” tegas Bamsoet.

    Belajar dari Negara Lain: Jepang, Korea, dan Vietnam

    Bamsoet membandingkan kondisi Indonesia dengan negara-negara lain yang sudah lebih maju dalam kebijakan perlindungan lansia. Jepang, misalnya, telah menerapkan Long-Term Care Insurance (LTCI) yang memungkinkan layanan perawatan jangka panjang berbasis komunitas. Korea Selatan mengintegrasikan teknologi digital untuk memudahkan lansia memantau kondisi kesehatannya. Bahkan Vietnam telah memulai program home care berbasis desa sejak 2018.

    “Indonesia harus segera menyusul dengan sistem perlindungan lansia yang modern, adaptif, dan progresif,” ujar Bamsoet.

    Desakan Revisi UU Kesejahteraan Lansia Jadi Panggilan Mendesak

    Bamsoet menegaskan bahwa meskipun rencana revisi UU Kesejahteraan Lansia sudah beberapa kali mencuat, realisasinya belum juga terjadi. Padahal, regulasi yang baru dan responsif sangat dibutuhkan untuk menyongsong era Indonesia sebagai negara dengan populasi lansia besar.

    “UU baru seharusnya tidak berhenti pada pernyataan hak, melainkan mencakup skema pembiayaan realistis, integrasi layanan lintas sektor, serta mekanisme aduan dan perlindungan hukum yang berpihak pada lansia,” pungkasnya.

    Hadirnya BP Lansia dalam Dialog Kebijakan

    Dalam pertemuan tersebut, Bamsoet juga menerima masukan dari jajaran pengurus Badan Perlindungan Lansia, yang terdiri atas Ketua Umum Karmen Siregar, Wakil Ketua Umum Robinson Napitupulu, Wakil Sekretaris Jenderal Monang Sirumapea, Bendahara Umum Menara Surya, serta para Ketua Anton Hutabarat dan Imam Samudra.

    Kehadiran mereka menandai pentingnya partisipasi organisasi masyarakat sipil dalam mendesak reformasi kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan.

    Seruan Tindak Lanjut

    Melihat tren demografi dan tantangan sosial yang semakin kompleks, revisi UU Kesejahteraan Lansia bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan panggilan moral bagi negara untuk menunjukkan keberpihakannya kepada para sesepuh bangsa. Bamsoet, sebagai legislator senior, telah memberikan sinyal kuat bahwa pembaruan regulasi lansia adalah prioritas yang tak bisa ditunda. (P-01)

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI