BerandaMobilitasBambang Soesatyo Desak Revisi UU Kesejahteraan Lansia, Soroti Ketiadaan Perlindungan Hukum dan...

Bambang Soesatyo Desak Revisi UU Kesejahteraan Lansia, Soroti Ketiadaan Perlindungan Hukum dan Layanan Sosial

Published on

spot_img

UU Nomor 13 Tahun 1998 Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman, Lansia Butuh Regulasi Baru yang Responsif dan Implementatif

Dorong Regulasi Progresif, Bamsoet Serukan Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Lansia

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, kembali mengangkat isu krusial mengenai perlindungan terhadap kelompok lanjut usia (lansia). Dalam pertemuannya dengan pengurus Badan Perlindungan Lanjut Usia Indonesia (BP Lansia) di Jakarta pada Senin (7/7/2025), Bamsoet menekankan urgensi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang telah berusia 27 tahun dan dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan demografis Indonesia saat ini.

Realitas Sosial dan Demografi yang Berubah Menuntut Pembaruan UU

Bamsoet menyoroti bahwa struktur masyarakat Indonesia telah mengalami transformasi signifikan sejak undang-undang tersebut disahkan. Urbanisasi masif, tingginya biaya hidup, menurunnya solidaritas komunitas, dan lemahnya fungsi keluarga sebagai institusi perawatan menjadikan lansia semakin rentan dan terpinggirkan.

“UU ini tidak cukup kuat secara implementatif. Ia hanya menyebut hak-hak lansia secara umum, tanpa menyertakan skema pelaksanaan yang konkret, baik dari sisi pelayanan kesehatan, perlindungan hukum, maupun insentif untuk keluarga yang merawat lansia,” jelas Bamsoet.

Data Lansia Mengkhawatirkan: 32,5 Juta Jiwa dan Terus Bertumbuh

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik tahun 2023, Bamsoet mengungkap bahwa populasi lansia di Indonesia telah mencapai 32,5 juta jiwa atau 11,75% dari total populasi, dan diprediksi meningkat menjadi 20% pada tahun 2045. Namun, belum ada kerangka hukum yang memadai untuk memastikan kesejahteraan kelompok ini.

Hal ini diperparah oleh laporan dari Komnas Lansia dan LPSK, yang menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap lansia di ruang domestik. Kekerasan ekonomi, penelantaran, serta tekanan psikologis banyak dialami oleh lansia tanpa ada saluran pengaduan yang memadai atau perlindungan hukum yang efektif.

Minimnya Jaminan Hari Tua dan Lansia yang Terpaksa Terus Bekerja

Ketua MPR ke-15 ini menambahkan bahwa sebagian besar lansia di Indonesia sebelumnya bekerja di sektor informal yang tidak menjamin perlindungan hari tua. Saat memasuki usia lanjut, mereka tidak memiliki dana pensiun dan akhirnya harus tetap bekerja demi bertahan hidup, mulai dari menjadi pemulung, buruh harian, hingga penjaga warung.

“Inilah realitas keras yang dialami oleh banyak lansia kita. Negara harus hadir lebih nyata, bukan hanya dalam bentuk retorika kesejahteraan,” tegas Bamsoet.

Belajar dari Negara Lain: Jepang, Korea, dan Vietnam

Bamsoet membandingkan kondisi Indonesia dengan negara-negara lain yang sudah lebih maju dalam kebijakan perlindungan lansia. Jepang, misalnya, telah menerapkan Long-Term Care Insurance (LTCI) yang memungkinkan layanan perawatan jangka panjang berbasis komunitas. Korea Selatan mengintegrasikan teknologi digital untuk memudahkan lansia memantau kondisi kesehatannya. Bahkan Vietnam telah memulai program home care berbasis desa sejak 2018.

“Indonesia harus segera menyusul dengan sistem perlindungan lansia yang modern, adaptif, dan progresif,” ujar Bamsoet.

Desakan Revisi UU Kesejahteraan Lansia Jadi Panggilan Mendesak

Bamsoet menegaskan bahwa meskipun rencana revisi UU Kesejahteraan Lansia sudah beberapa kali mencuat, realisasinya belum juga terjadi. Padahal, regulasi yang baru dan responsif sangat dibutuhkan untuk menyongsong era Indonesia sebagai negara dengan populasi lansia besar.

“UU baru seharusnya tidak berhenti pada pernyataan hak, melainkan mencakup skema pembiayaan realistis, integrasi layanan lintas sektor, serta mekanisme aduan dan perlindungan hukum yang berpihak pada lansia,” pungkasnya.

Hadirnya BP Lansia dalam Dialog Kebijakan

Dalam pertemuan tersebut, Bamsoet juga menerima masukan dari jajaran pengurus Badan Perlindungan Lansia, yang terdiri atas Ketua Umum Karmen Siregar, Wakil Ketua Umum Robinson Napitupulu, Wakil Sekretaris Jenderal Monang Sirumapea, Bendahara Umum Menara Surya, serta para Ketua Anton Hutabarat dan Imam Samudra.

Kehadiran mereka menandai pentingnya partisipasi organisasi masyarakat sipil dalam mendesak reformasi kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan.

Seruan Tindak Lanjut

Melihat tren demografi dan tantangan sosial yang semakin kompleks, revisi UU Kesejahteraan Lansia bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan panggilan moral bagi negara untuk menunjukkan keberpihakannya kepada para sesepuh bangsa. Bamsoet, sebagai legislator senior, telah memberikan sinyal kuat bahwa pembaruan regulasi lansia adalah prioritas yang tak bisa ditunda. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...

Harris Turino: Kebocoran APBN Akibat Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menilai persoalan...

Punya SDM Unggul, Depok Didorong Menjadi Knowledge City dan Pusat AI Bertaraf Dunia

Kota Depok dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat inovasi dan ekonomi berbasis...

More like this

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...

Harris Turino: Kebocoran APBN Akibat Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menilai persoalan...