BerandaMobilitasJadi Penguji Doktoral di STIK, Bamsoet Desak Penguatan Independensi dan Kewenangan Kompolnas

Jadi Penguji Doktoral di STIK, Bamsoet Desak Penguatan Independensi dan Kewenangan Kompolnas

Published on

spot_img

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) desak penguatan independensi Kompolnas dan pemberian kewenangan lebih dari sekadar rekomendasi untuk awasi Polri.

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pentingnya penguatan independensi dan eksistensi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, hal ini menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan akuntabilitas kinerja Polri di tengah kompleksitas tugas yang kian meningkat.

Dikutip dari laporan Asatunews.id, Kamis (2/4/2026), pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi Reviewer dalam Sidang Uji Kelayakan Doktoral Ilmu Kepolisian STIK (PTIK) Lemdiklat Polri atas promovendus Mohamad Rangga Afianto di Jakarta.

“Kompolnas harus ditempatkan sebagai institusi pengawas yang benar-benar independen dan menjadi instrumen check and balances yang kuat terhadap Polri. Pengawasan yang kredibel adalah keniscayaan dalam negara demokrasi,” ujar Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini menyoroti tata kelola kelembagaan Kompolnas yang dinilai masih menyisakan ambiguitas. Bamsoet menilai keberadaan unsur pemerintah dalam struktur keanggotaan berpotensi memengaruhi objektivitas pengawasan terhadap korps Bhayangkara.

“Selama masih ada keterlibatan pemerintah secara langsung dalam keanggotaan Kompolnas, maka independensinya akan selalu dipertanyakan. Lembaga pengawas idealnya berdiri dengan jarak yang jelas dari objek yang diawasi,” tegasnya.

Turut hadir dalam sidang tersebut sejumlah tokoh penting, di antaranya Reviewer Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Prof. Dr. Otto Hasibuan, serta Promotor Prof. Dr. Muradi.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini membandingkan Kompolnas dengan pengawas kepolisian di negara lain, seperti Independent Office for Police Conduct (IOPC) di Inggris yang memiliki kewenangan investigatif lebih luas.

Ia mendorong agar kewenangan Kompolnas tidak lagi hanya bersifat rekomendatif yang seringkali tidak memiliki daya ikat kuat.

“Kewenangan Kompolnas tidak boleh berhenti pada rekomendasi. Harus ada penguatan agar rekomendasi tersebut memiliki daya paksa, terutama dalam kasus pelanggaran hukum yang melibatkan aparat kepolisian,” pungkas Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad tersebut.

Analisis Redaksi Parle.co.id: Sinyal Kuat

Pernyataan Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam forum akademik STIK PTIK ini merupakan sinyal politik kuat mengenai perlunya reformasi regulasi di tubuh lembaga pengawas eksternal Polri. Analisis kami melihat bahwa Bamsoet sedang mengarahkan wacana publik pada penguatan legitimasi Kompolnas agar tidak sekadar menjadi “stempel” atau penasihat presiden semata, melainkan lembaga yang memiliki taring eksekusi.

Dorongan untuk menghapus unsur pemerintah dalam keanggotaan adalah poin paling krusial. Dalam teori manajemen organisasi publik, pengawas yang berasal dari eksekutif cenderung terkooptasi oleh kepentingan politik penguasa. Dengan membandingkan Kompolnas dengan IOPC Inggris, Bamsoet memberikan benchmark bahwa Indonesia membutuhkan lembaga pengawas yang memiliki mandat investigasi mandiri.

Secara strategis, jika gagasan ini diadopsi ke dalam perubahan UU Polri atau regulasi terkait, maka kepercayaan publik terhadap Polri dapat meningkat secara signifikan karena adanya kontrol eksternal yang objektif. Tantangannya adalah apakah pemerintah dan DPR siap memberikan “hak intervensi” yang lebih besar kepada Kompolnas untuk masuk ke wilayah penindakan internal kepolisian. *****

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Merekam Perjalanan Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia

Perjalanan Indonesia membangun negara dan demokrasi tidak hanya tersimpan dalam buku sejarah, tetapi juga...

More like this

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...