BerandaYudikatifTestimoni Jumeri di Proses Pengadilan Chromebook: Menyebut Stafsus Jurist Tan Sebagai "Menteri...

Testimoni Jumeri di Proses Pengadilan Chromebook: Menyebut Stafsus Jurist Tan Sebagai “Menteri Sesungguhnya”

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat mendadak ramai manakala Jumeri, mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen), menyampaikan kesaksian krusial, hari Senin (19/1/2026). Dalam persidangan terkait dugaan penyelewengan dana pembelian laptop Chromebook, Jumeri mengemukakan bahwa Jurist Tan—Staf Khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim—adalah sosok yang ia anggap sebagai “Menteri yang Sesungguhnya”.

Mantan Dirjen Paudasmen Mengungkap Nadiem Makarim Sering Menegaskan Bahwa Ucapan Jurist Adalah Representasi Dirinya; Kerugian Negara dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan Mencapai Rp2,18 Triliun.

Ungkapan berani ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengesahkan poin-poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Jumeri. Dirinya membeberkan bahwa pengaruh Jurist Tan di lingkungan kementerian begitu mutlak karena memperoleh restu langsung dari Nadiem.

“Bapak Menteri Nadiem Anwar Makarim dalam berbagai momen kerap menyampaikan bahwa perkataan Jurist adalah representasi dari perkataannya,” ujar Jumeri di hadapan  hakim. Menurut kesaksiannya, Nadiem berulang kali menegaskan dalam pertemuan formal bahwa ia dan Jurist merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Kerugian Negara Sangat Besar dan Aliran Uang Gojek

Perkara ini tercatat sebagai salah satu skandal di ranah pendidikan berskala masif dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem telah melakukan penyimpangan dalam agenda transformasi digital pendidikan berupa akuisisi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk anggaran 2020-2022 yang dianggap melanggar asas pengadaan yang benar.

Secara rincian, kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada inisiatif digitalisasi dan kira-kira Rp621,39 miliar berkaitan dengan perolehan CDM yang dinilai sia-sia atau tidak memberikan dampak riil bagi dunia pendidikan.

Lebih jauh, dakwaan mengindikasikan adanya pergerakan uang sebesar Rp809,59 miliar yang diduga diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Hal menariknya, asal muasal dana tersebut diduga berasal dari penanaman modal raksasa teknologi Google ke PT AKAB sejumlah 786,99 juta dolar AS.

Sosok “Menteri Siluman” Masih Diburu

Jurist Tan, yang disebut-sebut sebagai arsitek utama di balik kebijakan ini, sampai saat ini masih berstatus buronan dan belum dapat dibawa ke pengadilan. Padahal, peran Jurist dianggap sangat sentral dalam merumuskan rencana pengadaan yang kini menjadi sorotan hukum.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Jaksa juga menyoroti peningkatan nilai harta Nadiem yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022 yang menunjukkan kepemilikan instrumen investasi senilai Rp5,59 triliun sebagai bagian dari analisis urusan aliran dana.

Untuk tindakannya tersebut, eks pendiri Gojek itu terancam pasal-pasal dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan potensi hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Informasi Relevan & Tambahan:

Konflik Kepentingan: Frasa “Menteri yang sesungguhnya” mengacu pada fenomena birokrasi maya atau bayangan yang kerap menjadi sasaran kritik dari para pemantau kebijakan publik selama masa menjabat Nadiem di Kemendikbudristek.

Data LHKPN: Sebagai pembanding, saat awal mengemban tugas sebagai menteri (2019), kekayaan Nadiem tercatat sekitar Rp1,2 triliun. Kenaikan drastis menuju angka Rp5,5 triliun pada 2022 menjadi salah satu poin yang didalami oleh Kejaksaan Agung untuk dilihat keterkaitannya dengan kasus pembelian sarana digital ini. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Koalisi Sipil Tolak Aparat Awasi Pajak: Negara Bukan Debt Collector !

Penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan...

Gaungkan Pesan Persatuan Indonesia: Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketua Umum PWI, di Sebuah Rumah Makan

Di tengah mencuatnya polemik hukum yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Persatuan Wartawan...

Pengganti Perry Warjiyo Harus Jaga Independensi BI dan Dorong Produktivitas Ekonomi

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuka babak baru dalam...

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Akhiri Kepemimpinan yang Harusnya Berlangsung hingga 2028

Di saat perhatian publik masih tertuju pada arah kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional,...

More like this

Koalisi Sipil Tolak Aparat Awasi Pajak: Negara Bukan Debt Collector !

Penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan...

Gaungkan Pesan Persatuan Indonesia: Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketua Umum PWI, di Sebuah Rumah Makan

Di tengah mencuatnya polemik hukum yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Persatuan Wartawan...

Pengganti Perry Warjiyo Harus Jaga Independensi BI dan Dorong Produktivitas Ekonomi

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuka babak baru dalam...