Wamendagri Ribka Haluk menegaskan tidak ada pemotongan atau keterlambatan dana Otsus Papua dari pusat. Realisasi anggaran 2025 capai 100 persen. Cek faktanya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk membantah keras isu adanya pemotongan maupun keterlambatan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari pemerintah pusat kepada enam provinsi di Tanah Papua.
Dikutip dari Antara, pernyataan tegas tersebut disampaikan Ribka guna meluruskan informasi mengenai dugaan pemotongan dan keterlambatan anggaran yang sebelumnya diembuskan oleh Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa.
“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka Haluk dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Ribka memaparkan data bahwa realisasi dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua sejatinya telah mencapai 100 persen hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Kebijakan pengelolaan anggaran yang berjalan saat ini merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional.
Mantan Penjabat Gubernur Papua Tengah ini menjelaskan bahwa langkah efisiensi anggaran pemerintah hanya menyasar pos belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti biaya operasional dan perjalanan dinas. Dana Otsus sama sekali tidak masuk dalam skema efisiensi tersebut.
Bahkan, dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang dihadiri oleh enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, pemerintah pusat menggaransi dana Otsus tetap menjadi prioritas utama.
“Presiden juga telah meminta Menteri Keuangan memproses pengembalian dana efisiensi tersebut,” kata Ribka, seraya menambahkan bahwa proses pengembaliannya kini tengah dibahas agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Hingga bulan Mei 2026, hampir seluruh penyaluran dana Otsus triwulan pertama kepada 46 daerah di Tanah Papua tercatat telah selesai dilakukan. Mayoritas daerah telah menerima dana tersebut dalam rentang waktu Februari hingga April 2026.
“Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” ungkap Ribka. Keterlambatan di Kabupaten Nduga murni disebabkan oleh kendala teknis administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran dana Otsus tahap pertama paling lambat dikucurkan pada bulan April. Proses ini bisa dipercepat apabila pemerintah daerah (pemda) bergerak cepat menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.
Terkait adanya penurunan alokasi dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Provinsi Papua Selatan pada tahun anggaran 2026, Kemendagri membeberkan bahwa hal itu murni dipengaruhi oleh indikator kinerja daerah itu sendiri.
Faktor utamanya adalah keterlambatan pemda dalam menetapkan APBD 2026 serta masih besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Dana Otsus tahun 2025 di Papua Selatan yang nilainya mencapai Rp273,2 miliar.
Oleh karena itu, Ribka meminta para pejabat daerah untuk selalu menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan data resmi pemerintah dan mendesak pemda segera menyetor laporan pertanggungjawaban agar dana triwulan kedua bisa segera diproses.
Analisis: Masalah Komunikasi Publik dan Beban Administrasi di Daerah Otonom Baru (DOB)
Klarifikasi yang disampaikan oleh Wamendagri Ribka Haluk membuka tabir mengenai dinamika hubungan keuangan antara pusat dan daerah di Tanah Papua, khususnya pasca-pemekaran wilayah. Berikut beberapa poin analisisnya:
Miskomunikasi Birokrasi Intern: Keluhan dari Wakil Gubernur Papua Selatan menunjukkan adanya sumbatan komunikasi atau perbedaan persepsi data antara pemerintah provinsi dan kementerian pusat. Di era digitalisasi anggaran, keterbukaan data keuangan mutlak diperlukan agar pejabat daerah tidak mengeluarkan statemen spekulatif yang memicu kegaduhan publik.
Rendahnya Serapan Anggaran Daerah (SiLPA): Angka SiLPA dana Otsus 2025 Papua Selatan yang menyentuh Rp273,2 miliar menjadi rapor merah tersendiri. Penurunan alokasi dana untuk tahun 2026 bukanlah bentuk “hukuman” atau pemotongan sepihak dari pusat, melainkan konsekuensi logis dari formula berbasis kinerja (performance-based budgeting). Jika daerah tidak mampu menghabiskan anggaran tahun lalu, pusat secara regulasi akan mengurangi jatah tahun berikutnya agar dana tidak mengendap di bank.
Tantangan Kapasitas Administrasi DOB: Kendala teknis penyerahan laporan yang dialami Kabupaten Nduga dan keterlambatan APBD Papua Selatan mengonfirmasi bahwa Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua masih bergelut dengan keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor pengelolaan keuangan negara.
Ujian Penegakan Hukum dan Pengawasan: Sikap tegas Presiden Prabowo yang memprioritaskan dana Otsus namun tetap meminta pengetatan belanja operasional mengirimkan sinyal bahwa pusat mengawasi ketat setiap rupiah yang mengalir ke Papua. Pemda di Tanah Papua harus mengubah pola pikir; dana Otsus melimpah tidak akan ada artinya bagi kesejahteraan masyarakat jika tata kelola birokrasinya lambat dan tidak tepat sasaran. *****

