JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) agar segera memberikan kepastian hukum terkait status desa-desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Desakan ini menjadi salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kemendes PDT di Jakarta pada Senin. Wakil Ketua III Komite I DPD RI Muhdi menekankan perlunya penyelesaian konflik tenurial yang mengancam ketidakpastian administrasi dan jebakan kemiskinan struktural bagi desa-desa tersebut.
Masalah Tenurial Ancam Administrasi dan Ekonomi Ribuan Desa
Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengakui urgensi masalah ini dan menyatakan kesiapan kementeriannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna menuntaskannya. Ia memaparkan data bahwa terdapat sekitar 2.966 desa yang masuk 100 persen dalam kawasan hutan, dan mencontohkan Desa Sukawangi di Kabupaten Bogor yang telah berdiri sejak 1930 namun ditetapkan sebagai kawasan hutan pada 2014. Kondisi ini membuat desa yang telah memiliki infrastruktur publik, membayar PBB, dan ikut Pemilu tersebut kehilangan kepastian hukum.
Apabila penataan desa di kawasan hutan tak segera dilakukan, Mendes Yandri memperingatkan akan timbul lima dampak negatif signifikan, termasuk kesulitan akses program pembangunan, konflik berkepanjangan, tertutupnya akses ekonomi, munculnya tekanan ekonomi yang mendorong deforestasi, serta masyarakat menjadi tidak produktif dan sulit mencapai kemandirian pangan. Mendes Yandri menegaskan bahwa pembahasan penataan desa ini merupakan agenda mendesak agar desa-desa tersebut tidak terus menerus mengalami dampak buruk jangka pendek maupun jangka panjang.
Fokus Utama dan Urgensi
Berita ini berfokus pada urgensi penyelesaian konflik tenurial dan pemberian kepastian hukum bagi ribuan desa yang secara administratif berada di dalam kawasan hutan. Inti konfliknya adalah tumpang tindih regulasi dan penetapan kawasan hutan yang berdampak pada keberadaan desa-desa yang sudah lama berdiri, bahkan memiliki fasilitas publik dan membayar pajak.
Sudut Pandang dan Keseimbangan
- Sudut Pandang DPD RI (Komite I): Mendesak dan menyoroti perlunya tindakan cepat dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang mengancam kepastian hukum desa.
- Sudut Pandang Kemendes PDT: Mengakui masalah tersebut sebagai mendesak, memaparkan data dan contoh kasus (Desa Sukawangi), dan menyampaikan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Menteri Yandri juga secara eksplisit memaparkan dampak negatif jangka panjang jika masalah ini tidak diselesaikan, yang memperkuat urgensi desakan DPD.
Potensi Konflik/Isu Lanjutan
Isu ini berpotensi menjadi konflik antar-kementerian (Kemendes PDT vs. Kementerian Kehutanan) dalam hal kewenangan penataan ruang dan penetapan status lahan. Penyelesaiannya akan membutuhkan regulasi dan koordinasi yang komprehensif di tingkat pusat, bukan hanya penataan administrasi di tingkat desa. Angka 2.966 desa menunjukkan skala masalah yang masif dan membutuhkan perhatian serius.
Nilai Berita
Berita ini memiliki nilai urgensi tinggi (dampak kemiskinan struktural, kesulitan akses pembangunan, konflik), signifikansi (melibatkan ribuan desa dan dua kementerian), dan aktualitas (pernyataan dikeluarkan dalam rapat kerja DPD-Kemendes terbaru). (P-01)


