JAKARTA, PARLE.CO.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menilai penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Ke-2 RI Jenderal Besar Soeharto oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai tradisi baik yang ditunjukkan oleh pemimpin kepada pendahulunya. Menurut Muzani, setiap pemimpin, sebagai manusia biasa, pasti memiliki kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mengenang kebaikan dan jasa-jasa Soeharto, sebagaimana filosofi Jawa “mikul dhuwur mendhem jero”—menjunjung tinggi yang baik dan memendam yang buruk.
Muzani Sebut Proses Hukum Soeharto Telah Selesai, Tidak Ada Hambatan Pemberian Gelar
Muzani juga menanggapi pertanyaan mengenai riwayat proses hukum yang pernah dihadapi Soeharto. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum, baik pidana maupun perdata, yang dialamatkan kepada mendiang Soeharto telah selesai. Dengan demikian, MPR beranggapan bahwa tidak ada hambatan bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada seseorang yang dianggap telah memberikan jasa besar kepada bangsa dan negara.
Senada dengan Ketua MPR, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin juga berpendapat bahwa idealnya seluruh mantan presiden, terutama yang telah berpulang, mendapatkan tempat terhormat. Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto ini secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 dan diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo kepada putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana, di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Fokus Utama dan Nilai Berita
Berita ini memiliki fokus utama pada justifikasi dan dukungan politik dari pimpinan lembaga tinggi negara (MPR dan DPD) terhadap keputusan eksekutif (Presiden Prabowo) dalam memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Nilai beritanya adalah signifikansi politik dan kontroversi historis yang menyertai figur Soeharto, membuat dukungan ini menjadi pernyataan resmi yang penting.
Strategi Narasi dan Justifikasi
- Pendekatan Filosofis/Kultural: Muzani menggunakan istilah Jawa “mikul dhuwur mendhem jero” untuk memberikan dasar filosofis/kultural dalam menanggapi kritikan. Strategi ini berfungsi untuk menggeser fokus dari kesalahan masa lalu ke jasa-jasa yang patut dikenang.
- Klaim Penyelesaian Hukum: Poin kunci yang ditekankan oleh Muzani adalah bahwa proses hukum Soeharto telah selesai. Ini adalah upaya de-legalisasi isu kontroversial, menjadikan penghargaan sebagai murni urusan jasa kenegaraan, bukan hambatan hukum.
- Dukungan Lembaga Lain: Keterlibatan pernyataan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin memperkuat narasi bahwa semua mantan presiden idealnya dihormati, memberikan kesan dukungan lintas lembaga terhadap pengangkatan gelar.
Potensi Isu Lanjutan
Meskipun pimpinan MPR dan DPD mengklaim proses hukum telah selesai, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto secara historis adalah isu yang sangat sensitif. Analisis ini menyoroti bahwa klaim “seluruh proses hukum… telah selesai” mungkin akan memicu reaksi dari kelompok masyarakat atau aktivis yang berpendapat bahwa pelanggaran HAM berat dan isu korupsi di masa Orde Baru belum tuntas diusut. Pemberitaan ini, dengan penekanan pada “tradisi baik” dan penyelesaian hukum, merupakan upaya resmi untuk menormalisasi dan membenarkan keputusan politik yang sangat diperhatikan publik tersebut.
Profil Ringkas Jenderal Besar Soeharto
| Keterangan | Detail |
| Nama Lengkap | Jenderal Besar TNI (Purn.) H.M. Soeharto |
| Lahir | Kemusuk, Yogyakarta, 8 Juni 1921 |
| Wafat | Jakarta, 27 Januari 2008 |
| Jabatan Utama | Presiden Republik Indonesia ke-2 (1967–1998) |
| Istri | Raden Ayu Siti Hartinah (Ibu Tien Soeharto) |
Perjalanan Karier Militer dan Politik
Soeharto memulai karier militernya pada masa pendudukan Jepang dengan bergabung dalam Pembela Tanah Air (PETA). Setelah kemerdekaan, kariernya di Tentara Nasional Indonesia (TNI) menanjak pesat.
- Peran Kunci Militer: Terlibat aktif dalam Perang Kemerdekaan, memimpin Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta, dan menjabat sebagai Panglima Komando Mandala untuk Pembebasan Irian Barat.
- Awal Kekuasaan: Setelah peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada 1965, Soeharto mengambil alih pimpinan Angkatan Darat dan kemudian menerima Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno pada tahun 1966.
- Presiden: Dilantik sebagai Pejabat Presiden pada 1967 dan resmi menjadi Presiden RI ke-2 pada 1968, memulai era Orde Baru yang berlangsung selama 32 tahun.
Masa Kepemimpinan (Orde Baru)
Masa kepemimpinan Soeharto dikenal sebagai periode pembangunan ekonomi yang masif dan stabil, namun juga diwarnai dengan pemerintahan yang otoriter.
- Prestasi: Keberhasilan stabilisasi politik dan ekonomi pasca-1965, fokus pada pembangunan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), swasembada pangan, dan peningkatan infrastruktur.
- Kontroversi: Kekuasaan yang sangat terpusat dan otoriter, maraknya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti peristiwa 1965/1966, Penembakan Misterius (Petrus), dan Dom di Aceh/Papua.
Akhir Jabatan
Kekuasaan Soeharto berakhir setelah Indonesia dilanda Krisis Moneter Asia pada 1997–1998 yang menyebabkan krisis ekonomi parah dan memicu Gerakan Reformasi.
- Pemicu: Kenaikan harga kebutuhan pokok, ketidakpercayaan terhadap pemerintah, dan Tragedi Trisakti pada Mei 1998.
- Mundur: Soeharto secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Presiden pada 21 Mei 1998.
Tanggapan Mendukung (Melihat Jasa dan Stabilitas)
| Tokoh | Jabatan/Asal Kelompok | Inti Tanggapan Singkat |
| Jusuf Kalla (JK) | Mantan Wakil Presiden RI ke-10 & 12 | Mengatakan penetapan ini adalah kenyataan yang harus diterima. Menilai bahwa Soeharto memiliki kekurangan, namun sumbangsih dan jasanya lebih banyak bagi bangsa, terutama dalam hal pertumbuhan ekonomi (mencapai 7–8%). |
| Ahmad Muzani | Ketua MPR RI | Menilai sebagai tradisi yang baik ditunjukkan junior kepada seniornya. Menegaskan bahwa proses hukum Soeharto telah selesai, sehingga tidak ada hambatan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan. |
| Sultan Bachtiar Najamudin | Ketua DPD RI | Berpandangan bahwa semua mantan presiden yang telah meninggal idealnya mendapat tempat terhormat, terlepas dari pro dan kontra yang ada. |
| Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto) | Ahli Waris/Putri Soeharto | Menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo. Mengajak semua pihak menjaga persatuan dan menyatakan keluarga tidak menyimpan dendam terhadap kritik. |
| Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Lembaga Keagamaan | Mengapresiasi penganugerahan gelar pahlawan bagi Soeharto dan Gus Dur. Mengajak seluruh elemen bangsa mengakhiri polarisasi yang tidak produktif. |
Tanggapan Menolak (Menyoroti Pelanggaran HAM dan Moral)
| Tokoh/Kelompok | Jabatan/Asal Kelompok | Inti Tanggapan Singkat |
| Alissa Wahid | Direktur Jaringan GUSDURian | Mengkritik keras dan menyebut pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sebagai “pengkhianatan pada demokrasi” dan Gerakan Reformasi yang telah menumbangkan rezim otoriter. |
| 35 Tokoh Nasional | (Termasuk Rachland Nashidik & Rocky Gerung) | Menolak gelar tersebut karena berpotensi mengaburkan sejarah dan mengaburkan batas moral bangsa. Mengkhawatirkan penghargaan ini akan menjadi “bius amnesia sejarah.” |
| Andreas Hugo Pareira | Ketua DPP PDI-P / DPR RI | Menilai pemerintah mengabaikan suara penolakan rakyat. Mengingatkan bahwa Soeharto memiliki jejak sejarah kelam terkait pelanggaran HAM dan praktik KKN. |
| Koalisi Sipil/Aktivis HAM | (LBH Pers, dsb.) | Menolak tegas dan menuntut agar gelar tersebut ditinjau kembali. Mengingatkan bahwa korban HAM berat belum mendapat keadilan dan bahwa integritas moral tidak terpenuhi. |
Pemberian gelar ini dinilai oleh banyak pihak sebagai ujian kedewasaan bangsa dalam melihat sejarah secara utuh, dengan keberhasilan dan luka yang menyertainya. (P-01)


