Sabtu, 6 Desember, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kemenkeu Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Wewenang Mereka, Belum Akan Dilakukan dalam Waktu Dekat

    SURABAYA, PARLE.CO.ID —  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) dan bukan Kementerian Keuangan. Menanggapi isu yang kembali menjadi sorotan, Purbaya menyatakan bahwa pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, baik pada tahun 2025 maupun 2026. Penegasan ini disampaikan Purbaya di Surabaya, Senin (10/11/2025), sambil menepis anggapan bahwa Kementerian Keuangan adalah pihak yang paling utama mendorong kebijakan tersebut.

    Menkeu Purbaya: Keputusan Ada di BI, Pelaksanaan Tidak Sekarang atau Tahun Depan

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa redenominasi rupiah adalah langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan mata uang tanpa mengubah daya beli maupun nilai tukarnya. BI telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Namun, implementasinya akan sangat mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti sistem pembayaran dan infrastruktur hukum.

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui bahwa pemerintah belum membahas lebih lanjut soal rencana redenominasi. Meskipun demikian, Airlangga mengakui bahwa kebijakan penyederhanaan digit mata uang tersebut pasti akan berdampak terhadap inflasi. RUU Redenominasi ini kembali menjadi perhatian setelah dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah berdasarkan usulan Bank Indonesia, yang telah menyiapkan rancangan teknis redenominasi sejak sekitar satu dekade lalu.

    Fokus Utama dan Nilai Berita

    Berita ini berfokus pada upaya klarifikasi dan pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) terkait isu redenominasi rupiah. Nilai beritanya adalah aktualitas tinggi karena menanggapi isu kebijakan moneter yang sensitif dan baru masuk dalam Prolegnas, serta signifikansi ekonomi karena redenominasi berdampak besar pada persepsi publik dan pasar.

    Sudut Pandang dan Keseimbangan

    1. Kemenkeu: Bertindak defensif, menghindari tanggung jawab (menyatakan “bukan urusan Menteri Keuangan”) dan menunda ekspektasi publik (“nggak sekarang, nggak tahun depan”). Ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah agar isu ini tidak menimbulkan gejolak pasar atau kepanikan.
    2. Bank Indonesia (BI): Bertindak sebagai otoritas utama (otoritas moneter). BI menjelaskan tujuan positif redenominasi (efisiensi, kredibilitas) dan menekankan bahwa pelaksanaannya akan sangat terukur dan mempertimbangkan kondisi prasyarat yang stabil.
    3. Kemenko Perekonomian: Bersikap hati-hati dan mengakui potensi dampak negatif, khususnya terhadap inflasi, yang menunjukkan adanya pertimbangan mendalam di tingkat koordinasi kebijakan.

    Isu Sentral dan Potensi Konflik

    Isu sentralnya adalah penetapan waktu pelaksanaan. Meskipun RUU sudah masuk Prolegnas, seluruh pihak sepakat bahwa implementasi jauh dari waktu dekat. Konflik potensial terletak pada dampak inflasi. Redenominasi tidak mengubah nilai, tetapi dapat memicu pedagang untuk membulatkan harga ke atas (round up), yang berujung pada kenaikan inflasi (misalnya harga Rp 999 bisa dibulatkan menjadi Rp 1,00 tanpa tiga digit nol).

    Apa Itu Redenominasi?

    Redenominasi adalah penyederhanaan atau pemotongan jumlah angka nol (digit) pada mata uang tanpa mengubah nilai fundamental atau daya beli mata uang tersebut.

    Contoh Redenominasi

    Jika Indonesia melakukan redenominasi dengan memotong tiga nol (000), maka:

    • Uang tunai Rp 10.000 akan menjadi Rp 10.
    • Harga barang Rp 50.000 akan dicatat menjadi Rp 50.
    • Gaji Rp 5.000.000 akan dicatat menjadi Rp 5.000.

    Perbedaan dengan Sanering (Pemotongan Nilai)

    Seringkali terjadi kesalahpahaman antara redenominasi dan sanering.

    • Redenominasi: Hanya memotong digit (nol), nilai tukar dan daya beli tetap. Tujuannya meningkatkan efisiensi dan kredibilitas.
    • Sanering: Kebijakan pemotongan nilai mata uang secara drastis (misalnya, memotong nol dan mengurangi nilai). Sanering dilakukan untuk mengatasi hiperinflasi dan akan mengurangi daya beli masyarakat. Indonesia pernah melakukan sanering pada tahun 1960-an.

    Tujuan Redenominasi

    Tujuan utama redenominasi adalah:

    1. Meningkatkan Efisiensi Transaksi: Memudahkan penulisan dan perhitungan dalam transaksi, akuntansi, dan sistem informasi (komputer).
    2. Memperkuat Kredibilitas Rupiah: Secara psikologis, mata uang dengan digit lebih sedikit seringkali dianggap lebih berwibawa di mata internasional.

    Negara yang Berhasil: Turki

    Aspek Detail
    Tahun Redenominasi 2005
    Perubahan Menghapus enam (6) angka nol. 1 Lira Baru (YTL) = 1.000.000 Lira Lama (TL).
    Alasan Keberhasilan 1. Stabilitas Ekonomi: Redenominasi dilakukan setelah pemerintah berhasil mengendalikan tingkat inflasi yang tinggi (sempat mencapai 70% di awal 2000-an) dan mencapai stabilitas makroekonomi yang relatif baik. 2. Proses Bertahap dan Lama: Proses persiapan dan transisi dilakukan dengan sangat hati-hati dan memakan waktu sekitar 7 tahun. Pada tahap awal, mata uang lama dan baru diedarkan bersamaan (co-circulation) selama setahun penuh. 3. Kepercayaan Publik Tinggi: Program stabilisasi yang berhasil membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mata uang mereka.

    Negara yang Berhasil: Brasil

    Aspek Detail
    Tahun Redenominasi Kunci 1994 (Sebagai bagian dari Plano Real)
    Perubahan Brasil telah melakukan beberapa kali redenominasi, namun yang dianggap berhasil adalah pada 1994 dengan memperkenalkan Real sebagai mata uang baru.
    Alasan Keberhasilan 1. Didukung Program Reformasi Komprehensif: Keberhasilan redenominasi Brasil tidak berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari rencana ekonomi makro yang lebih luas dan radikal (Plano Real) yang fokus utama pada pengendalian hiperinflasi (yang mencapai lebih dari 2.000% pada tahun-tahun sebelumnya). 2. Pendekatan Inovatif: Program tersebut menggunakan unit nilai virtual (URV atau Unit of Real Value) sebagai jembatan untuk mengubah persepsi harga, sebelum mata uang Real yang baru benar-benar diluncurkan. 3. Stabilitas Makro: Dilakukan ketika kondisi makroekonomi, terutama inflasi, sudah mulai menunjukkan tren terkendali.

    Negara yang Gagal: Zimbabwe

    Aspek Detail
    Tahun Redenominasi 2006, 2008, 2009 (dilakukan berulang kali)
    Perubahan Redenominasi dilakukan secara masif, memotong hingga puluhan angka nol. Misalnya, pada 2009, 1 dolar Zimbabwe ke-4 setara dengan 1 triliun dolar Zimbabwe ke-3.
    Alasan Kegagalan 1. Hiperinflasi Akut: Redenominasi dilakukan di tengah atau sebagai respons langsung terhadap hiperinflasi yang tidak terkendali (inflasi mencapai jutaan persen). Redenominasi hanya menangani simptom (banyaknya nol), bukan akar masalah. 2. Fundamental Ekonomi Buruk: Pemerintah gagal mengatasi akar masalah ekonomi seperti defisit anggaran besar dan ketidakstabilan politik. 3. Kepercayaan Publik Hancur: Redenominasi berulang kali menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional, menyebabkan mereka beralih menggunakan mata uang asing (Dolar AS, Rand Afrika Selatan).

    Negara yang Gagal: Rusia

    Aspek Detail
    Tahun Redenominasi 1998
    Perubahan Menghapus tiga (3) angka nol. 1 Rubel Baru = 1.000 Rubel Lama.
    Alasan Kegagalan 1. Kenaikan Inflasi Pasca-Redenominasi: Meskipun tujuannya adalah efisiensi, tingkat inflasi Rusia yang sudah tinggi sebelum redenominasi (sekitar 14,6%) justru melonjak setelah implementasi. 2. Rendahnya Kepercayaan Publik: Pemerintah gagal meyakinkan masyarakat bahwa redenominasi tidak akan memicu inflasi tinggi. Anggapan masyarakat bahwa kebijakan ini adalah instrumen tak langsung pemerintah untuk “merampok” kekayaan rakyat (seperti sanering) tidak dapat dihilangkan. 3. Persiapan yang Kurang Matang: Kurangnya persiapan teknis, logistik, dan sosialisasi yang baik di tengah masyarakat yang skeptis.

    Kesimpulan Kunci bagi Indonesia

    Dari pengalaman negara-negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa redenominasi hanya dapat berhasil jika:

    1. Stabilitas Makro Terjamin: Inflasi harus berada pada level yang rendah dan terkendali, dan pertumbuhan ekonomi harus positif dan stabil.
    2. Sosialisasi dan Komunikasi Sempurna: Masyarakat harus benar-benar memahami bahwa redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan nilai). Kepercayaan publik mutlak harus dijaga.
    3. Kesiapan Teknis Total: Sistem pembayaran, perbankan, dan pencatatan akuntansi di seluruh sektor (pemerintah dan swasta) harus siap beralih secara serentak. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus