Sabtu, 14 Maret 2026
More
    BerandaMobilitasDorong Perubahan Ekonomi Digital, Kadin Usulkan Revisi UU No. 1/1987 ke Pemerintah...

    Dorong Perubahan Ekonomi Digital, Kadin Usulkan Revisi UU No. 1/1987 ke Pemerintah dan DPR

    -

    Bamsoet Tegaskan Penguatan Kelembagaan Kadin untuk Dukung Pemerintahan dan Dunia Usaha

    Rapat Virtual Kadin Disepakati: Perlu Revisi UU yang Sudah Usang

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dalam sebuah rapat yang dipimpin langsung dari London oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, para pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sepakat mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin kepada pemerintah dan DPR. Rapat yang digelar secara daring pada Jumat (11/7/2025) tersebut dihadiri oleh berbagai pengurus Kadin, termasuk Wakil Ketua Umum Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai anggota DPR.

    Bambang Soesatyo Tegaskan Urgensi Revisi UU Kadin

    Dalam rapat tersebut, Bamsoet – sapaan akrab Bambang Soesatyo – menekankan bahwa UU Kadin yang sudah berusia lebih dari tiga dekade sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Perubahan struktur ekonomi Indonesia dari berbasis sumber daya alam ke arah ekonomi digital dan inovasi menuntut pembaruan regulasi kelembagaan Kadin.

    “Revisi ini bukan hanya sekadar penyegaran, tapi langkah strategis membangun fondasi kelembagaan Kadin yang mampu bersinergi erat dengan pemerintah serta memberi kekuatan nyata bagi dunia usaha,” ungkap Bamsoet.

    Belajar dari Negara Maju: Kadin Harus Setara Kementerian

    Lebih jauh, Bamsoet memaparkan pentingnya penempatan Kadin sebagai mitra strategis setara kementerian. Ia mencontohkan Jerman dan Korea Selatan yang telah menempatkan chambers of commerce mereka sebagai bagian integral dari proses perumusan kebijakan negara.

    “Kadin harus mendapat penguatan status kelembagaan agar bisa duduk setara dengan kementerian. Dengan begitu, Kadin dapat lebih aktif mendukung realisasi program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam upaya memperkuat iklim bisnis dan pembangunan ekonomi berkelanjutan,” tambah Ketua MPR  ke-15 tersebut.

    Kritik Minimnya Peran Dunia Usaha dalam Proses Kebijakan

    Bamsoet juga mengkritisi kondisi saat ini, di mana suara dunia usaha hanya dijadikan masukan dalam forum-forum dengar pendapat. Menurutnya, kebijakan ekonomi nasional seharusnya dibuat berdasarkan realitas lapangan dan pengalaman pelaku usaha langsung, bukan hanya atas pertimbangan administratif.

    “Sering kali kebijakan lahir tanpa menyentuh realitas di lapangan, dan ini menimbulkan friksi di implementasi. Padahal, pelaku usaha, termasuk UMKM dan startup, harusnya dilibatkan sejak proses awal hingga keputusan akhir,” ujarnya.

    Revisi UU Kadin: Hadirkan Peran Nyata Dunia Usaha dalam Kebijakan Ekonomi
    Melalui revisi UU Kadin, Bamsoet berharap Kadin dan asosiasi mitranya memiliki posisi yang lebih kuat dalam struktur pengambilan kebijakan ekonomi nasional. Ia mengusulkan agar Kadin diberi ruang formal di forum-forum seperti Musrenbang, rapat kabinet ekonomi, hingga pembahasan legislasi di DPR.

    “Dengan revisi ini, pelaku usaha tak lagi hanya didengar, tapi ikut menentukan arah kebijakan. Ini penting agar kita punya regulasi yang berpihak pada dunia usaha dan selaras dengan dinamika ekonomi global,” tegasnya. (P-01)

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Media Sosial

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI