Neng Eem Desak Penguatan Pengawasan dan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan serta Korban Malapraktik
Abainya Sistem dan Minimnya Literasi Publik Jadi Masalah Pokok
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Dugaan malapraktik di berbagai rumah sakit kembali menjadi perhatian publik dan parlemen. Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Majelis Disiplin Profesi (MDP), dan organisasi profesi kesehatan seperti IDI, IBI, dan PPNI, persoalan ini dibahas secara mendalam sebagai bentuk respon atas meningkatnya laporan kasus yang menimpa pasien di sejumlah fasilitas layanan kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa malapraktik tak boleh dianggap sebagai hal yang lumrah. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya kelalaian individu tenaga kesehatan, tetapi juga keroposnya sistem yang ada. Ia bahkan menyebut adanya “tiga dosa” besar dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia: lemahnya pengawasan, rapuhnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, dan rendahnya literasi publik terhadap risiko medis.
Kasus Malapraktik Harus Diurai: Kelalaian Individu atau Sistem Rusak?
Neng Eem mencontohkan beberapa kasus yang sempat mencuat, seperti bayi tertukar, salah suntik obat, hingga alat operasi yang tertinggal di tubuh pasien. Publik, menurutnya, marah karena merasa tak diberi keadilan. Namun, yang perlu dipastikan adalah klasifikasi kesalahan: apakah itu pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, kelalaian, atau cerminan dari kegagalan sistemik?
“Jangan buru-buru menyalahkan dokter atau perawat. Bisa jadi ini kesalahan sistem, dan itu lebih berbahaya karena akan terus berulang,” ujarnya.
MDP Belum Siap, Kemenkes Harus Bergerak Cepat
Per 1 Juli 2025, masih ada delapan provinsi yang belum memiliki Tim Pemeriksa Ad Hoc MDP. Padahal, tim ini sangat penting untuk menjamin proses investigasi malapraktik berlangsung independen dan akuntabel. Tak hanya itu, Neng Eem juga mengkritik sistem pelaporan Kemenkes yang belum optimal.
“Dari ratusan pengaduan masyarakat, hanya 31% yang terbukti pelanggaran. Apakah ini berarti laporan masyarakat tidak valid? Atau sistem kita terlalu rumit hingga korban kesulitan membuktikan?” kritiknya.
Butuh Sistem Pelaporan Digital dan Bantuan Hukum Merata
Sebagai Ketua Fraksi PKB MPR dan perwakilan rakyat dari Dapil Cianjur–Bogor, Neng Eem juga mendorong agar MDP segera merumuskan petunjuk teknis (juknis) yang jelas dan tidak multitafsir. Hal ini penting agar tenaga kesehatan tidak dikriminalisasi, namun tetap ada keadilan bagi pasien yang menjadi korban.
Ia mengapresiasi wacana pelibatan unsur masyarakat dan lembaga HAM dalam panel etik dan disiplin profesi. Lebih jauh, Eem meminta organisasi profesi seperti IDI, IBI, dan PPNI aktif mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak pasien dan membangun sistem pelaporan digital serta bantuan hukum di seluruh daerah, bukan hanya di kota-kota besar.
Intervensi Nyata Dibutuhkan, Bukan Hanya Catatan Statistik
Eem juga meminta Kementerian Kesehatan untuk tidak berhenti pada pencatatan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) atau Kejadian Tidak Diharapkan (KTD). Menurutnya, butuh langkah lanjut berupa pembinaan dan sanksi terhadap fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang terbukti lalai, terutama jika pelanggaran dilakukan berulang kali.
“Rakyat tidak boleh lagi berobat dengan harapan sembuh, lalu pulang membawa duka. Ini bukan hanya soal malapraktik. Ini menyangkut keadilan, kemanusiaan, dan integritas sistem kesehatan nasional,” tegasnya menutup pernyataan. (P-01)

