BerandaUncategorizedUU Perlindungan Konsumen Dinilai Usang, FKBI Desak Amandemen Total Hadapi Era Digital

UU Perlindungan Konsumen Dinilai Usang, FKBI Desak Amandemen Total Hadapi Era Digital

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang tengah digagas DPR RI tidak cukup jika hanya bersifat parsial. Ia menekankan pentingnya amandemen total untuk menjawab tantangan baru di era ekonomi digital.

Berbicara dalam diskusi legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/7/2025), Tulus menyebut bahwa UU yang ada saat ini—yang telah berlaku lebih dari dua dekade—tidak lagi relevan untuk melindungi konsumen dalam ekosistem digital seperti e-commerce, layanan pengantaran makanan, hingga pinjaman online.

“Saya sudah aktif di YLKI sejak 1996. Saya mengalami langsung masa sebelum dan sesudah lahirnya UU Perlindungan Konsumen. Saya tahu manfaatnya, tapi juga paham betul kekurangannya,” ujar Tulus.

Menurut dia, definisi pelaku usaha dalam konteks digital sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak yang belum tercakup secara memadai dalam UU yang berlaku saat ini. Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi harus mencakup aspek teknologi dan ekonomi digital secara substansial.

“Undang-undang sekarang belum menyentuh isu-isu digital secara utuh. Padahal, hari ini kita semua hidup dalam ekosistem digital yang tak terpisahkan,” katanya.

FKBI pun mendorong Komisi VI DPR RI untuk tidak sekadar melakukan revisi teknis, melainkan menyusun ulang secara menyeluruh struktur regulasi perlindungan konsumen agar dapat memberikan payung hukum yang kuat dan relevan.

“Kalau hanya revisi, yang disentuh hanya bagian pinggirnya. Tapi kalau amandemen, maka akan mencakup seluruh substansi secara holistik dan efektif dalam melindungi konsumen Indonesia,” pungkas Tulus. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Gaji Karyawan PT Pos Indonesia Terancam, Sufmi Dasco Dorong Pencairan Tagihan Rp158 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendorong pemerintah segera mencairkan tagihan sekitar Rp158...

Jelajahi Pesona Pekalongan: Dari Keindahan Alam Pegunungan Hingga Edukasi Warisan Budaya Batik

Temukan 6 rekomendasi destinasi wisata menarik di Pekalongan, mulai dari Curug Bajing, Black Canyon,...

Ida Nurlaela: Kawal Ketat Pembiayaan KDMP Lewat Himbara agar Tak Jadi Beban Fiskal

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela meminta pengawasan pembiayaan Koperasi...

Lepas Masa Sendiri, Aura Kasih Tambatkan Hati pada Pria Profesional Non-Selebriti

Penyanyi Aura Kasih mengungkapkan kisah asmara terbarunya dengan seorang pria profesional non-selebriti yang sudah...

More like this

Gaji Karyawan PT Pos Indonesia Terancam, Sufmi Dasco Dorong Pencairan Tagihan Rp158 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendorong pemerintah segera mencairkan tagihan sekitar Rp158...

Jelajahi Pesona Pekalongan: Dari Keindahan Alam Pegunungan Hingga Edukasi Warisan Budaya Batik

Temukan 6 rekomendasi destinasi wisata menarik di Pekalongan, mulai dari Curug Bajing, Black Canyon,...

Ida Nurlaela: Kawal Ketat Pembiayaan KDMP Lewat Himbara agar Tak Jadi Beban Fiskal

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela meminta pengawasan pembiayaan Koperasi...