JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang tengah digagas DPR RI tidak cukup jika hanya bersifat parsial. Ia menekankan pentingnya amandemen total untuk menjawab tantangan baru di era ekonomi digital.
Berbicara dalam diskusi legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/7/2025), Tulus menyebut bahwa UU yang ada saat ini—yang telah berlaku lebih dari dua dekade—tidak lagi relevan untuk melindungi konsumen dalam ekosistem digital seperti e-commerce, layanan pengantaran makanan, hingga pinjaman online.
“Saya sudah aktif di YLKI sejak 1996. Saya mengalami langsung masa sebelum dan sesudah lahirnya UU Perlindungan Konsumen. Saya tahu manfaatnya, tapi juga paham betul kekurangannya,” ujar Tulus.
Menurut dia, definisi pelaku usaha dalam konteks digital sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak yang belum tercakup secara memadai dalam UU yang berlaku saat ini. Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi harus mencakup aspek teknologi dan ekonomi digital secara substansial.
“Undang-undang sekarang belum menyentuh isu-isu digital secara utuh. Padahal, hari ini kita semua hidup dalam ekosistem digital yang tak terpisahkan,” katanya.
FKBI pun mendorong Komisi VI DPR RI untuk tidak sekadar melakukan revisi teknis, melainkan menyusun ulang secara menyeluruh struktur regulasi perlindungan konsumen agar dapat memberikan payung hukum yang kuat dan relevan.
“Kalau hanya revisi, yang disentuh hanya bagian pinggirnya. Tapi kalau amandemen, maka akan mencakup seluruh substansi secara holistik dan efektif dalam melindungi konsumen Indonesia,” pungkas Tulus. ***

