Ketua DPD Soroti Urgensi Sinkronisasi Regulasi dan Akurasi Data Pemilih Pasca Putusan MK
Ketua DPD Dukung Pemisahan Pemilu, Soroti Tantangan Data Pemilih dan Reformasi Regulasi
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun. Namun, ia juga mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu agar siap menghadapi tantangan baru, khususnya dalam pembaruan data pemilih yang sangat dinamis.
“Perubahan data pemilih dalam rentang dua tahun bukan hal kecil. Jumlah penduduk dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat berubah signifikan. Maka, dibutuhkan kerja ekstra dan pendekatan inovatif dari penyelenggara pemilu,” ujar Sultan kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Pemisahan Pemilu Diharapkan Tingkatkan Partisipasi Politik Masyarakat
Lebih lanjut, Sultan menegaskan bahwa keputusan MK tersebut bukan hanya soal teknis jadwal, tetapi merupakan peluang strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong partisipasi politik warga secara lebih optimal, serta mempererat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pemisahan pemilu nasional dan lokal harus menjadi momentum memperkuat hubungan fungsional antara pusat dan daerah, serta memperluas ruang keterlibatan rakyat dalam proses politik,” katanya.
Revisi UU Pemilu dan MD3 Perlu Dilakukan Secara Komprehensif
Sultan juga menekankan bahwa implementasi putusan MK ini membutuhkan revisi regulasi secara menyeluruh dan sinkron, terutama terhadap UU Pemilu dan UU MD3. Ia menyoroti bahwa pengelompokan DPRD sebagai bagian dari pemilu lokal harus diiringi dengan penataan struktur kekuasaan legislatif secara tepat.
“UU MD3 saat ini perlu dievaluasi secara mendalam. Bahkan, menurut saya, idealnya dipecah menjadi dua: UU Lembaga Parlemen (MPR, DPR, DPD) dan UU tersendiri untuk DPRD. Setiap rumpun lembaga legislatif memiliki karakteristik dan fungsi berbeda, sehingga patut memiliki dasar hukum masing-masing,” tegas Sultan.
Konstitusionalisasi Pemilu Harus Disesuaikan dengan Tuntutan Pembangunan Nasional dan Daerah
Menurut Sultan, penyesuaian jadwal pemilu juga perlu diiringi dengan rekayasa konstitusional dan inovasi pemilu yang selaras dengan struktur kelembagaan politik serta kepentingan pembangunan di pusat dan daerah. Ia menilai bahwa langkah MK ini merupakan jalan masuk penting untuk menyederhanakan dan memperbaiki sistem demokrasi elektoral nasional.
“Keputusan MK ini menyentuh dua hal: efisiensi penyelenggaraan dan penataan ulang struktur kekuasaan legislatif. Artinya, kita perlu menyesuaikan dengan tantangan pembangunan nasional dan tuntutan otonomi daerah,” jelasnya.
Putusan MK: Jadwal Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah dengan Jeda Maksimal 2,5 Tahun
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6) mengabulkan sebagian gugatan terkait pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah yang sebelumnya dijadwalkan serentak. Dalam Amar Putusan Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemungutan suara nasional (pilpres, DPR, DPD) dipisah dari pemilihan kepala daerah dan DPRD dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun sejak pelantikan presiden atau anggota legislatif nasional.
Dengan keputusan tersebut, ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagaimana dijelaskan MK.
Reformulasi Sistem Demokrasi Jadi Tugas Bersama
Sultan menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memaknai putusan MK ini sebagai langkah awal reformasi sistem demokrasi elektoral Indonesia.
“Jangan hanya dilihat dari aspek teknisnya. Ini kesempatan untuk merancang ulang sistem pemilu kita secara lebih bijak dan visioner, dengan tetap menjamin hak politik rakyat dan efisiensi tata kelola negara,” pungkasnya. (P-01)



