Anggota Komisi II DPR Dukung Pemisahan Pemilu, Tegaskan Perlu Reformulasi Regulasi Secara Cermat dan Partisipatif
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR Siap Tindaklanjuti
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun. Keputusan ini diambil dalam putusan Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang sebagian dikabulkan oleh MK atas permohonan yang diajukan Perludem.
“Sebagai lembaga konstitusi, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga harus menjadi pedoman bagi seluruh pembuat kebijakan, termasuk kami di DPR,” kata Jazuli dalam pernyataan resminya, Sabtu (29/6/2025).
DPR Akan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Secara Menyeluruh
Menurut Jazuli, DPR RI kini memiliki tanggung jawab untuk segera melakukan revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada guna menyesuaikan ketentuan baru dari MK tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses revisi itu harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, dan melibatkan partisipasi publik secara luas.
“Ini bukan sekadar perubahan teknis. Ini menyangkut desain besar demokrasi elektoral Indonesia. Harus ada pengkajian mendalam terkait waktu pelaksanaan, masa transisi jabatan publik, kesiapan lembaga penyelenggara, dan kepastian hukum di daerah,” paparnya.
Masa Transisi 2029–2031 Jadi Perhatian Khusus
Lebih jauh, Jazuli mengingatkan bahwa dampak dari pemisahan jadwal pemilu akan sangat terasa dalam masa transisi antara tahun 2029 hingga 2031, terutama pada jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Oleh karena itu, reformulasi regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Perlu dirancang skema transisi yang tidak hanya konstitusional tetapi juga menjamin stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik, tanpa mengabaikan hak rakyat untuk memilih,” tambahnya.
Momentum Perkuat Demokrasi dan Tata Kelola Pemilu
Jazuli juga memandang putusan MK ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia, bukan semata memenuhi ketentuan yuridis. Ia menekankan pentingnya revisi UU tidak hanya menyesuaikan jadwal, tetapi juga meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu.
“Kami berharap revisi UU ini mampu menjawab tantangan demokrasi elektoral kita, memperbaiki tata kelola pemilu, dan mendorong partisipasi rakyat yang lebih berkualitas,” ujar Jazuli, legislator dari Daerah Pemilihan Banten.
Komitmen DPR Bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu
Di akhir pernyataannya, Jazuli menegaskan komitmen DPR RI untuk bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan keputusan MK secara konstitusional dan menjamin hak-hak politik rakyat tetap terlindungi.
“Kolaborasi lintas lembaga sangat penting agar proses transisi berjalan mulus, tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan, dan tetap menjaga keberlanjutan pemerintahan demokratis,” pungkasnya.
Latar Belakang Putusan MK: Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa pemilu nasional—yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan DPD—perlu dipisahkan secara waktu dengan pemilu daerah—yang meliputi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD. Jeda waktu ini diatur agar paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Langkah ini diambil untuk mencegah beban kerja berlebihan pada penyelenggara pemilu dan meminimalisir kompleksitas teknis dalam pelaksanaan pemilu serentak lima kotak suara seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 dan 2024. (P-01)

