Senin, 17 November, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Waspada Pinjol Ilegal: Legislator Demokrat Dorong OJK dan Penegak Hukum Bertindak Tegas

    JAKARTA , PARLE.CO.ID — Di balik pertumbuhan pesat layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, tersembunyi ancaman serius bagi generasi muda: jeratan utang, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi digital. Legislator dari Partai Demokrat Marwan Cak Hasan memperingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat dan perlindungan yang kuat, fenomena ini bisa berubah menjadi krisis finansial nasional.

    Dalam pernyataan tertulisnya, Senin (19/5/2025), anggota Komisi XI DPR RI itu menyebut peningkatan tajam pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending sebagai peringatan dini. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2025, outstanding pembiayaan dari sektor ini telah menembus Rp80,02 triliun, naik hampir 29 persen dari tahun sebelumnya.

    “Di balik angka ini, krisis mengintai: keterjebakan finansial anak muda akibat minimnya literasi keuangan dan penetrasi layanan digital yang terlalu agresif,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

    Marwan menyoroti fakta bahwa lebih dari 52 persen kredit macet per akhir 2024—senilai Rp2,01 triliun—berasal dari kelompok usia 19 hingga 34 tahun. Ia menyebut fenomena ini sebagai gejala sistemik yang merefleksikan lemahnya edukasi keuangan, ketidakefektifan regulasi, serta buruknya perlindungan konsumen.

    Meski OJK telah menerbitkan aturan baru—seperti penurunan bunga pinjaman harian, pembatasan akses data darurat, dan larangan penagihan dengan kekerasan—Marwan menilai pelaksanaan dan pengawasannya belum maksimal.

    “OJK tidak bisa sekadar jadi regulator teknis. Mereka harus menjadi pelindung publik yang aktif, dengan pengawasan ketat dan sanksi keras bagi pelaku nakal,” tegasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya menjadikan edukasi keuangan digital sebagai agenda utama, bukan sekadar pelengkap. Menurutnya, OJK harus menggandeng kementerian, sekolah, dan komunitas untuk menjangkau Gen Z sejak dini.

    Tak hanya itu, Marwan juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik pinjol ilegal yang marak di wilayah-wilayah yang belum terjangkau layanan keuangan formal.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Marwan meminta aparat hukum bertindak lebih cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas institusi yang khusus menangani pinjol ilegal dan memberikan perlindungan langsung kepada konsumen.

    Ia menambahkan, langkah hukum juga harus dibarengi strategi komunikasi publik yang masif—termasuk publikasi rutin daftar pinjol ilegal serta pembukaan kanal aduan yang mudah diakses masyarakat.

    “Ketegasan regulator, pemerintah, dan aparat hukum bukan sekadar menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi menyelamatkan masa depan finansial generasi muda Indonesia,” kata Marwan.

    Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa inklusi keuangan tidak boleh menjadi ilusi yang menyengsarakan. “Tantangannya besar, tapi langkah awalnya jelas: jadikan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam agenda keuangan digital nasional,” tandasnya. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus