BerandaPeristiwaDua Hakim Nonaktif PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Suap...

Dua Hakim Nonaktif PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Suap Vonis Bebas Pembunuh Ronald Tannur

Published on

spot_img

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Jatuhkan Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Denda Rp500 Juta Mengancam

Vonis 7 Tahun untuk Hakim Penerima Suap

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas tindak pidana korupsi terkait pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024. Selain hukuman penjara, mereka juga diharuskan membayar denda Rp500 juta atau menghadapi kurungan pengganti selama 3 bulan.

Hakim Ketua Teguh Santoso menyatakan, kedua terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam proses peradilan, melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B UU Tipikor.

Pertimbangan Hukuman: Memberatkan vs. Meringankan

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan vonis. Faktor memberatkan meliputi pelanggaran sumpah jabatan dan ketidaksinkronan dengan program pemerintah memberantas KKN. Sementara faktor meringankan mencakup pengakuan terdakwa, kooperatif selama persidangan, serta pengembalian uang suap sebesar Rp4,67 miliar yang diterima dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

“Putusan ini dianggap telah memenuhi rasa keadilan,” tegas Teguh Santoso.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Awalnya, jaksa menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan) untuk kedua hakim. Namun, vonis akhir lebih ringan karena pertimbangan itikad baik terdakwa.

Kasus ini juga melibatkan Heru Hanindyo, hakim nonaktif PN Surabaya lainnya, yang sidang putusannya digelar terpisah. Ketiganya didakwa menerima suap dalam bentuk Rp1 miliar dan $308 ribu (Rp3,67 miliar), serta gratifikasi berbagai mata uang asing. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Wamen LH Dorong Perusahaan Bangun Sekat Kanal untuk Atasi Karhutla Gambut di Kalbar

Kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat mendorong pemerintah memperkuat penanganan di tingkat tapak dengan...

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

Sufmi Dasco Beri Pesan Duka untuk Ahmad Zaki Ali yang Wafat dalam Misi Kemanusiaan di NTT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas wafatnya...

Merayakan HUT ke-81 RI di Acara “Parle in Red”, Bamsoet Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kreatif dan Hiburan

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merayakan HUT ke-81 RI di acara Parle in...

More like this

Wamen LH Dorong Perusahaan Bangun Sekat Kanal untuk Atasi Karhutla Gambut di Kalbar

Kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat mendorong pemerintah memperkuat penanganan di tingkat tapak dengan...

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

Sufmi Dasco Beri Pesan Duka untuk Ahmad Zaki Ali yang Wafat dalam Misi Kemanusiaan di NTT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas wafatnya...