Majelis Hakim Tipikor Jakarta Jatuhkan Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Denda Rp500 Juta Mengancam
Vonis 7 Tahun untuk Hakim Penerima Suap
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas tindak pidana korupsi terkait pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024. Selain hukuman penjara, mereka juga diharuskan membayar denda Rp500 juta atau menghadapi kurungan pengganti selama 3 bulan.
Hakim Ketua Teguh Santoso menyatakan, kedua terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam proses peradilan, melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B UU Tipikor.
Pertimbangan Hukuman: Memberatkan vs. Meringankan
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan vonis. Faktor memberatkan meliputi pelanggaran sumpah jabatan dan ketidaksinkronan dengan program pemerintah memberantas KKN. Sementara faktor meringankan mencakup pengakuan terdakwa, kooperatif selama persidangan, serta pengembalian uang suap sebesar Rp4,67 miliar yang diterima dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
“Putusan ini dianggap telah memenuhi rasa keadilan,” tegas Teguh Santoso.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Awalnya, jaksa menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan) untuk kedua hakim. Namun, vonis akhir lebih ringan karena pertimbangan itikad baik terdakwa.
Kasus ini juga melibatkan Heru Hanindyo, hakim nonaktif PN Surabaya lainnya, yang sidang putusannya digelar terpisah. Ketiganya didakwa menerima suap dalam bentuk Rp1 miliar dan $308 ribu (Rp3,67 miliar), serta gratifikasi berbagai mata uang asing. (P-01)