Rabu, 21 Mei, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Satgas Premanisme Dibentuk, Bamsoet Dukung Langkah Tegas Prabowo Atasi Ormas Resahkan Masyarakat

    Kasus Pemalakan hingga Kekerasan oleh Oknum Ormas Jadi Sorotan, Investasi Nasional Terancam

    Bamsoet: Premanisme Ancaman Fondasi Negara

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi III DPR  sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung penuh pembentukan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta investor.

    “Premanisme dan oknum ormas yang meresahkan bukan hanya gangguan hukum, tapi ancaman terhadap negara. Presiden Prabowo sudah tegas: negara tidak akan diam terhadap tindakan yang mengganggu ketertiban,” tegas Bamsoet dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025).

    Dua Kasus Kriminal Ormas yang Mengguncang

    Bamsoet menyoroti dua insiden terbaru yang melibatkan ormas. Pertama, di Subang, Jawa Barat, oknum ormas diduga memalak sopir truk di kawasan proyek pabrik mobil dengan nilai investasi Rp 14,9 triliun. Kedua, di Depok, anggota ormas menyerang polisi dan membakar mobil patroli usai penangkapan ketua rantingnya terkait kasus senjata api dan penganiayaan.

    “Tindakan tegas harus dilakukan. Polisi jangan ragu menangkap pelaku. Ormas yang meresahkan bisa menggagalkan pembangunan,” tegas mantan Ketua MPR ini.

    Data Polri & Komnas HAM: Ormas Dominan dalam Konflik

    Berdasarkan data Polri (2023), lebih dari 2.100 laporan kriminal melibatkan oknum ormas, mulai dari pemerasan hingga sengketa lahan. Komnas HAM juga mencatat ormas sering menjadi aktor konflik agraria dan pelanggaran kebebasan berpendapat.

    “Operasi premanisme harus sinergis: libatkan TNI-Polri, pemda, dan masyarakat. Penindakan harus proaktif, bukan sekadar reaktif,” ujar Bamsoet.

    Pembubaran Ormas: Opsi Terakhir yang Sah

    Mengacu UU No. 17/2013 tentang Ormas, negara berwenang membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Bamsoet mencontohkan pembubaran FPI (2020) akibat aksi kekerasan.

    “Jika perilaku ‘kebablasan’ dilakukan secara kelembagaan, pembubaran jadi solusi. Tapi jika perorangan, penegakan hukum tegas sudah cukup,” pungkasnya. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus