BerandaMobilitasSatgas Premanisme Dibentuk, Bamsoet Dukung Langkah Tegas Prabowo Atasi Ormas Resahkan Masyarakat

Satgas Premanisme Dibentuk, Bamsoet Dukung Langkah Tegas Prabowo Atasi Ormas Resahkan Masyarakat

Published on

spot_img

Kasus Pemalakan hingga Kekerasan oleh Oknum Ormas Jadi Sorotan, Investasi Nasional Terancam

Bamsoet: Premanisme Ancaman Fondasi Negara

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi III DPR  sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung penuh pembentukan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta investor.

“Premanisme dan oknum ormas yang meresahkan bukan hanya gangguan hukum, tapi ancaman terhadap negara. Presiden Prabowo sudah tegas: negara tidak akan diam terhadap tindakan yang mengganggu ketertiban,” tegas Bamsoet dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025).

Dua Kasus Kriminal Ormas yang Mengguncang

Bamsoet menyoroti dua insiden terbaru yang melibatkan ormas. Pertama, di Subang, Jawa Barat, oknum ormas diduga memalak sopir truk di kawasan proyek pabrik mobil dengan nilai investasi Rp 14,9 triliun. Kedua, di Depok, anggota ormas menyerang polisi dan membakar mobil patroli usai penangkapan ketua rantingnya terkait kasus senjata api dan penganiayaan.

“Tindakan tegas harus dilakukan. Polisi jangan ragu menangkap pelaku. Ormas yang meresahkan bisa menggagalkan pembangunan,” tegas mantan Ketua MPR ini.

Data Polri & Komnas HAM: Ormas Dominan dalam Konflik

Berdasarkan data Polri (2023), lebih dari 2.100 laporan kriminal melibatkan oknum ormas, mulai dari pemerasan hingga sengketa lahan. Komnas HAM juga mencatat ormas sering menjadi aktor konflik agraria dan pelanggaran kebebasan berpendapat.

“Operasi premanisme harus sinergis: libatkan TNI-Polri, pemda, dan masyarakat. Penindakan harus proaktif, bukan sekadar reaktif,” ujar Bamsoet.

Pembubaran Ormas: Opsi Terakhir yang Sah

Mengacu UU No. 17/2013 tentang Ormas, negara berwenang membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Bamsoet mencontohkan pembubaran FPI (2020) akibat aksi kekerasan.

“Jika perilaku ‘kebablasan’ dilakukan secara kelembagaan, pembubaran jadi solusi. Tapi jika perorangan, penegakan hukum tegas sudah cukup,” pungkasnya. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...