JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan sistem digitalisasi, untuk menampung seluruh usulan bantuan perumahan dan penataan kawasan permukiman dari pemerintah daerah (Pemda). Upaya ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, sekaligus mencegah potensi praktik korupsi dalam proses pengajuan bantuan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah dalam pertemuan bersama Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pohuwato di Jakarta, Senin (21/4/2025).
“Konsep digitalisasi usulan dari daerah tujuannya untuk menghindari adanya indikasi praktik korupsi dengan meminimalisir tatap muka, sehingga menurunkan peluang terjadinya komunikasi informal,” ujar Fahri.
Fahri juga menekankan bahwa sistem ini akan mempermudah daerah-daerah yang letaknya jauh dari pusat pemerintahan di Jakarta dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka secara efektif.
“Inilah pentingnya digitalisasi ke depan. Pemda akan lebih mudah melakukan koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga nanti akan solid antara gubernur dan bupati, sinkron antara penataan kawasan dan pembangunan perumahannya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga mengungkapkan bahwa daerahnya masih menghadapi tantangan besar dalam sektor perumahan. Dari total 15.172 rumah tidak layak huni (RTLH), baru sekitar 5.725 unit yang berhasil dibangun dalam tujuh tahun terakhir.
“Masih ada sekitar 9.447 unit yang butuh penanganan. Lahan usulan sudah kami siapkan di 12 titik. Kami berharap program pembangunan 3 juta rumah dari pemerintah pusat dapat membantu percepatan pemenuhan kebutuhan ini,” kata Saipul.
Permintaan Daerah akan Diverifikasi
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Imran menyambut baik usulan tersebut, dengan menegaskan bahwa semua permintaan dari daerah akan diverifikasi menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Selain program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), kami juga mendorong pengajuan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang mendukung kawasan permukiman. Ke depannya, pembangunan rumah akan mengusung ciri khas lokal agar tidak seragam dan lebih mencerminkan identitas daerah,” jelas Imran.
Program digitalisasi ini diharapkan mulai dijalankan tahun ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola pembangunan perumahan nasional yang lebih bersih, akuntabel, dan inklusif. ***



