BerandaYudikatifKasus Laporan Palsu di Prabumulih Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Kasus Laporan Palsu di Prabumulih Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Published on

spot_img

Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian Perkara Tanpa Proses Pengadilan, Tersangka dan Korban Berdamai

Mekanisme Restorative Justice Diterapkan untuk Kasus Laporan Palsu

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)  Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian perkara laporan palsu melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin (21/4/2025).

Kasus ini melibatkan Deva Andriani binti Ahmad Nawawi, tersangka dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang diduga melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu.

Kronologi Kasus dan Temuan Kejanggalan

Menurut laporan, pada September 2024, Deva mengaku menjadi korban perampokan di Jl. Bukit Patih, Prabumulih Barat. Ia melaporkan bahwa dua orang laki-laki menendang motornya hingga terjatuh, lalu mengambil sepeda motor Honda Beat BG 2535 CK dan dompet berisi Rp1.760.000, serta beberapa kartu penting.

Namun, pemeriksaan Aiptu Sumardi di TKP tidak menemukan bekas kecelakaan atau kehilangan barang seperti yang dilaporkan. Lebih lanjut, saksi Dini Salpitri mengaku bahwa Deva memintanya untuk berbohong dan memberinya Rp50.000 sebagai upah.

Fakta lain yang terungkap adalah bahwa motor tersebut sebenarnya hilang di lokasi berbeda saat Deva menunggu pacarnya, sementara dompet dan isinya tidak pernah hilang.

Proses Perdamaian dan Keputusan Kejaksaan

Melihat kompleksitas kasus, Kejaksaan Negeri Prabumulih mengusulkan penyelesaian melalui Restorative Justice. Dalam proses ini:

  • Deva mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada Aiptu Sumardi.
  • Korban (Sumardi) meminta penghentian proses hukum.
  • Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang kemudian disetujui.

Alasan Penerapan Restorative Justice

Beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan ini:

  1. Tersangka belum pernah dihukum dan ini adalah pelanggaran pertamanya.
  2. Ancaman hukuman kurang dari 5 tahun penjara.
  3. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
  4. Masyarakat merespons positif penyelesaian ini.

JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15/2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022, sebagai bentuk kepastian hukum yang adil. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...