Penyidikan Kasus Korupsi di Sektor Energi, Hukum, dan Pertambangan Masuki Tahap Krusial
Gelombang Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Korupsi Pertamina
JAKARTA, PARLE.CO/ID — Kejaksaan Agung mempercepat penyidikan tiga kasus korupsi besar dengan memeriksa total 19 saksi dalam satu hari (Kamis, 17 April 2025). Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Tim JAM-Pidsus memeriksa 8 saksi dari berbagai level di Pertamina dan mitra kerjanya, termasuk:
- BG (Koordinator Hukum Dirjen Migas Kementerian ESDM)
- YD (mantan Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional)
- KA (Direktur PT Bumi Bahtera Perkasa)
“Pemeriksaan ini untuk memperkuat alat bukti terkait tersangka YF dkk,” Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam kasus terpisah, Kejagung juga memeriksa 3 saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka yang diperiksa antara lain:
- BM (Pegawai PN Jakarta Selatan)
- EI (Sopir Wakil Kepala PN Jakarta Pusat)
- IS (Istri tersangka ASB)
Penyidikan ini menyasar dugaan praktik suap dalam penanganan perkara di pengadilan dengan tersangka utama WG dkk.
Skandal Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Gelombang pemeriksaan juga menyentuh kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015-2022). Sebanyak 8 pegawai PT Timah diperiksa sebagai saksi, termasuk:
- AS, EZS, NBP, dan lima pegawai lainnya
Kasus ini menjerat korporasi Refined Bangka Tin sebagai tersangka utama dalam dugaan penyimpangan pengelolaan komoditas timah. (P-01)

