Parlemen Indonesia Suarakan Keadilan di Den Haag
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Delegasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dipimpin Tifatul Sembiring dan dihadiri Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengunjungi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, pada Kamis (17/4/2025). Kunjungan ini bertujuan mendukung keputusan ICC pada 21 November 2024 yang mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang di Gaza.
Dorong Penegakan Hukum Internasional
Hidayat Nur Wahid, akrab disapa HNW, menegaskan bahwa kehadiran delegasi Indonesia di ICC merupakan amanah kemanusiaan untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. “Kami hadir sebagai suara rakyat Indonesia yang percaya keadilan adalah hak semua orang, terutama mereka yang dibungkam oleh penjajahan,” ujar HNW di depan gedung ICC. Ia juga mengapresiasi langkah berani ICC, yang menolak banding Israel, sebagai bukti bahwa tidak ada individu atau negara yang kebal hukum.
Kunjungan ini dilakukan setelah delegasi menyampaikan aspirasi serupa ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Selasa (15/2/2025), menuntut penghentian genosida dan pembukaan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza. HNW menyoroti urgensi penegakan keputusan ICC, mengingat eskalasi kekerasan Israel yang telah menewaskan 51.065 warga Gaza dan melukai 116.505 lainnya per 16 April 2025, mayoritas warga sipil termasuk anak-anak dan perempuan.
Tragedi Kemanusiaan di Gaza Makin Parah
HNW mengecam blokade total Israel yang telah berlangsung lebih dari 40 hari, menghalangi masuknya bantuan makanan, air, obat-obatan, dan listrik ke Gaza. “Hak dasar warga Gaza berdasarkan hukum humaniter internasional telah dilanggar,” katanya. Ia juga membandingkan kasus ini dengan penangkapan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte oleh ICC atas 6.000 korban, sementara korban di Gaza jauh lebih besar, menunjukkan urgensi penahanan Netanyahu.
Delegasi Indonesia juga mendukung sikap resmi pemerintah RI yang, melalui Kementerian Luar Negeri pada 23 November 2024, menyatakan dukungan penuh terhadap investigasi ICC. HNW berharap langkah ICC ini dapat mendorong negara-negara non-anggota Statuta Roma, seperti Indonesia, untuk mempertimbangkan ratifikasi di masa depan, sekaligus membuktikan bahwa ICC tidak bias terhadap kelompok tertentu.
Apresiasi Negara Anggota ICC
HNW mengapresiasi negara-negara anggota ICC, seperti Belanda, yang berkomitmen menjalankan surat penangkapan ICC. Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkomp menegaskan bahwa Belanda akan menangkap Netanyahu jika berada di wilayahnya. Delegasi Indonesia juga meminta ICC menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan mahkamah, mendesak 125 negara anggota untuk konsisten menegakkan keputusan penahanan demi menyelamatkan kemanusiaan dan peradaban global. (P-01)