Sabtu, 14 Maret 2026
More
    BerandaYudikatifKejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya, Pertamina, dan Impor Gula

    Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya, Pertamina, dan Impor Gula

    -

    Penyidikan Kasus Korupsi Melibatkan BUMN dan Kementerian Perdagangan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait tiga kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya, PT Pertamina, dan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (17/3/2025), untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

    Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (2008-2018)

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 hingga 2018, Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi berinisial LF.

    LF merupakan mantan Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2008. Pemeriksaan ini terkait dengan tersangka IR, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi selama periode tersebut.

    Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina (2018-2023)

    Tim Jaksa Penyidik juga memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Ketiga saksi tersebut adalah:

    1. DS, mantan Manager ISC PT Pertamina (2018-2019) dan Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping (2022-2023).
    2. DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping periode 2022 s.d. 2023.
    3. EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

    Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka YF dan kawan-kawan.

    Kasus Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan (2015-2016)

    Selain itu, Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016. Keempat saksi tersebut adalah:

    1. MHM, mantan Komisaris PT PPI (2015-2016).
    2. TKL, Distributor PT Makassar Tene dan PT PDSU.
    3. SYL, Sekretaris Perusahaan PT PPI (2016-2021).
    4. FM, Staf Divisi Bahan Pokok PT PPI (2016).

    Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka TWN dan kawan-kawan.

    Tujuan Pemeriksaan Saksi

    Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor BUMN dan instansi pemerintah. (P-01)

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Media Sosial

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI