Kritik Terhadap RUU TNI Dianggap Sebagai Masukan dalam Demokrasi
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI harus tetap menjaga supremasi sipil. Ia menyarankan agar regulasi yang tertuang dalam undang-undang tersebut dibuat lebih ketat agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil.
Ketua MPR: Regulasi Harus Ketat
Dalam keterangannya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025), Muzani menekankan pentingnya aturan yang tegas dalam RUU TNI agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan sipil.
“Harus rigid. Di UU TNI supaya sipil tidak merasa terganggu, dan seterusnya harus rigid,” ujar Muzani.
Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap pembahasan RUU TNI harus dianggap sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan dijadikan masukan untuk menyempurnakan aturan yang sedang dibahas.
DPR Pastikan Supremasi Sipil Tetap Terjaga
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menanggapi isu dwifungsi ABRI yang berkembang di tengah pembahasan RUU TNI. Ia memastikan bahwa DPR berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil dalam revisi undang-undang tersebut.
“Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang adanya dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasalnya, sudah jelas bahwa kami di DPR akan menjaga supremasi sipil,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI.
Dasco juga mengajak masyarakat untuk membaca substansi RUU TNI secara menyeluruh agar memahami poin-poin revisi yang sedang dibahas.
RUU TNI dan Dinamika Demokrasi
Pembahasan RUU TNI menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara peran militer dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Muzani menilai bahwa kritik yang muncul harus disikapi sebagai bentuk aspirasi yang perlu dipertimbangkan.
“Saya kira itu dalam negara demokrasi adalah sesuatu yang biasa,” tegasnya.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan revisi RUU TNI dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat institusi TNI, tetapi juga tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. (P-01)