Pelibatan TNI Harus Sesuai dengan Penugasan
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) harus tetap menjunjung supremasi sipil. Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Selasa (18/3/2025), Ibas menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil harus bersifat memperkuat, bukan menyimpang dari fungsi utamanya sebagai penjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
“RUU TNI ini adalah produk revisi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, tentara, masyarakat sipil, dan parlemen. Sejauh ini sudah ada banyak masukan dan perubahan pada pasal-pasal tertentu. Kita ingin supremasi sipil tetap dikedepankan, namun juga memahami pentingnya keterlibatan TNI dalam kegiatan tertentu yang sesuai dengan tugasnya,” ujar Ibas.
Ancaman Bangsa Tidak Lagi Hanya Perang Fisik
Menurut Ibas, tantangan yang dihadapi bangsa saat ini tidak hanya berkaitan dengan ancaman fisik seperti perang dan konflik bersenjata, tetapi juga meluas ke bentuk operasi militer selain perang. Hal ini mencakup penanganan terorisme, bencana alam, hingga perang melawan narkotika dan kejahatan siber.
“TNI adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Saat ini ancaman yang kita hadapi tidak lagi terbatas pada senjata dan bom, tetapi juga narkotika, judi online, serta pinjaman online ilegal yang merusak perekonomian dan moral masyarakat,” jelasnya.
Menjaga Supremasi Sipil Tanpa Menghidupkan Dwifungsi Militer
Ibas menegaskan bahwa dalam pembahasan RUU TNI, batasan yang jelas mengenai keterlibatan TNI di ranah sipil harus tetap ada. Ia menolak anggapan bahwa revisi ini akan mengarah pada kebangkitan dwifungsi militer, yang sempat menjadi perdebatan dalam sejarah politik Indonesia.
“Saya yakin bahwa pembatasan ini tidak akan membawa kita kembali ke era dwifungsi militer. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil harus tetap berada dalam koridor supremasi sipil,” tegasnya.
Pentingnya Konsistensi dalam Regulasi
Lebih lanjut, Ibas juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam regulasi, terutama terkait aturan yang mengharuskan prajurit TNI mengundurkan diri jika ingin berkarier di sektor sipil. Ia mencontohkan langkah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, yang memilih meninggalkan karier militernya sebelum masuk ke dunia politik.
“Aturan ini dibuat bukan untuk penyimpangan, melainkan sebagai bentuk penguatan. Jika ada regulasi yang berdampak negatif bagi bangsa, saya akan berada di garda terdepan untuk menyuarakan keberatan,” ungkapnya.
Masyarakat Diajak Mengawal RUU TNI
Ibas mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses legislasi RUU TNI agar tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada kepentingan nasional. Ia mengingatkan bahwa jasa TNI dalam menjaga kedaulatan negara harus tetap dihargai dan tidak boleh dirusak oleh isu yang tidak proporsional.
Pernyataan ini disampaikan Ibas dalam pertemuannya dengan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) di Gedung MPR RI, Jakarta, Senin (17/3). (P-01)