Rabu, 21 Mei, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    KPK Tangkap Kadis PUPR dan Tiga Anggota DPRD OKU Terkait Kasus Suap Proyek Senilai Rp7 Miliar

    Operasi Tangkap Tangan KPK Ungkap Skema Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU

    JAKARTA, PARLE.CO.ID —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, serta tiga anggota DPRD setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3).

    Enam Tersangka Terlibat dalam Skema Suap

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD berperan sebagai penerima suap, sementara dua orang dari pihak swasta bertindak sebagai pemberi suap,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3). Keenam tersangka tersebut adalah Nopriansyah (Kadis PUPR OKU), Ferlan Juliansyah (Anggota DPRD OKU), M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU), M Fauzi alias Pablo (pihak swasta), dan Ahmad Sugeng Santoso (pihak swasta).

    Skema Suap Bermula dari Pembahasan APBD

    Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU pada Januari 2025. Beberapa anggota DPRD menemui pemerintah daerah dan meminta jatah Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD) untuk pengadaan barang dan jasa. “Jatah Pokir itu kemudian disepakati berubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR,” ujar Setyo. Nilai proyek tersebut disepakati sebesar 20 persen dari total anggaran, dengan total fee mencapai Rp7 miliar.

    Anggaran PUPR Naik Signifikan

    Setyo mengungkapkan, anggaran Dinas PUPR Kabupaten OKU naik signifikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar setelah APBD 2025 disetujui. Sebanyak sembilan proyek terkait kasus ini, termasuk rehabilitasi rumah dinas bupati, perbaikan jalan, perbaikan jembatan, dan pembangunan Kantor Dinas PUPR. Proyek-proyek ini ditawarkan oleh Kadis PUPR kepada pihak swasta dengan menggunakan perusahaan “pinjam bendera” yang berlokasi di Lampung.

    Penyitaan Uang dan Penangkapan Tersangka

    KPK berhasil menyita uang sebesar Rp2,6 miliar di rumah Kadis PUPR, yang berasal dari pihak swasta MFZ dan ASS. Uang tersebut merupakan bagian dari fee proyek yang dijanjikan kepada anggota DPRD. “Pertemuan untuk menagih jatah fee ini bahkan dihadiri oleh penjabat bupati,” jelas Setyo. Setelah penyitaan, KPK menangkap para tersangka lainnya.

    Peringatan Keras dari KPK

    Setyo mengingatkan seluruh kepala daerah dan anggota legislatif untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi. “Praktik korupsi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik,” tegasnya. KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Dampak Kasus pada Penegakan Hukum

    Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan anggota legislatif. “Ini adalah peringatan bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Setyo. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus