JAKARTA, PARLE.CO.ID – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait kericuhan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025) kemarin.
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Ahad (16/3/2025) kalau pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana yang mencakup gangguan ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang sekuriti hotel berinisial RYR, setelah tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi protes di depan pintu ruang rapat. Mereka menuntut agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan menolak potensi kembalinya dwifungsi ABRI.
Sementara itu, Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan sekitar 40 persen dari 92 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU TNI. Rapat panja terus berlanjut membahas berbagai isu, termasuk batas usia pensiun anggota TNI.
Khawatir Dwifungsi ABRI Dihidupkan Kembali
Sebelumnya, pada Sabtu (15/3/2025), sejumlah orang yang mengaku dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, menggerudug Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3/2025), tempat rapat Panja revisi UU TNI yang berlangsung sejak Jumat (14/3/2025).
Mereka melakukan aksi protes di depan pintu ruang rapat dan menolak pembahasan yang dilakukan tertutup oleh DPR RI dengan perwakilan pemerintah tersebut dan mendesak untuk dihentikan. Karena mereka menilai pembahasan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. ***