Kamis, 20 Maret, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan KPK

    Sidang Praperadilan Gugur, Kasus Lanjut ke Pengadilan, PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Keputusan tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang lanjutan kedua dengan panggilan terakhir bagi termohon di PN Jakarta Selatan pada Jumat (14/3/2025).

    “Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Hasto Kristiyanto) dinyatakan gugur,” ujar Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam persidangan.

    Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada biaya perkara yang dibebankan kepada pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kepada termohon, biaya yang harus dibebankan adalah nihil,” tambahnya.

    Kasus Perintangan Penyidikan KPK yang Menyeret Hasto

    Gugurnya praperadilan yang diajukan oleh Hasto berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, pada Kamis (13/3/2025), Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

    Kasus ini berkaitan dengan upaya melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan tersangka lainnya, yakni advokat DTI (Donny Tri Istiqomah), dalam proses melobi KPU.

    Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999

    Hakim Rio Barten Pasaribu menyatakan, putusan ini mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa tindakan merintangi penyidikan, penuntutan, serta persidangan kasus korupsi dapat dikenai sanksi pidana.

    Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005 menyatakan bahwa ketika sidang pokok perkara sudah dimulai di pengadilan, maka permohonan praperadilan akan otomatis gugur. Atas dasar itu, PN Jakarta Selatan membatalkan praperadilan Hasto karena sidang kasus utamanya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    KPK Siap Hadapi Gugatan Tim Hukum Hasto

    Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto menyatakan tetap yakin dengan gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangka kliennya. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasto.

    KPK sendiri tetap melanjutkan penyidikan terhadap Hasto dan tersangka lainnya. Ketua KPK Setyo Budianto menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional.

    “Proses hukum akan terus berjalan. Kami masih mendalami lebih lanjut peran para tersangka dalam kasus ini,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri.

    Sidang praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini berbarengan dengan sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan gugurnya praperadilan ini, maka kasus Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan KPK akan berlanjut ke pengadilan. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus