Ketua MPR Ahmad Muzani Apresiasi Keputusan Kapolri
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan dukungannya terhadap keputusan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT. Pencopotan ini dilakukan menyusul penetapan Fajar sebagai tersangka dalam dugaan kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba.
“Apa yang dilakukan oleh beliau, kami senang dan dukung,” ujar Ahmad Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Kapolri Tegas dalam Menegakkan Disiplin
Muzani menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengetahui langkah terbaik dalam menjaga integritas dan disiplin di tubuh Polri. Menurutnya, ketegasan dalam menindak anggota yang melanggar aturan merupakan bentuk komitmen dalam menjaga marwah institusi kepolisian.
“Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Sigit Prabowo tahu apa yang harus dilakukan untuk menertibkan anak buahnya,” tambahnya.
AKBP Fajar Widyadharma Dicopot dan Dimutasi
Pencopotan AKBP Fajar Widyadharma tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025. Dalam surat tersebut, Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/3/2025).
Kasus yang menjerat Fajar mencakup pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta perekaman dan penyebaran video asusila.
Polisi Dalami Dugaan Penyebaran Video Asusila ke Darkweb
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif Fajar dalam kasus ini. Salah satu aspek yang tengah diselidiki adalah dugaan bahwa tersangka mengunggah video pelecehan seksual terhadap anak ke situs atau forum pornografi anak di darkweb.
“Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud,” ujar Trunoyudo.
Sidang Etik Segera Digelar
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Divisi Propam Polri akan segera menggelar sidang kode etik terhadap Fajar. Sidang etik tersebut akan menentukan sanksi etik yang akan diberikan terhadap mantan Kapolres Ngada itu.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Fajar sebagai seorang aparat penegak hukum. Dengan tindakan tegas Kapolri, diharapkan integritas dan citra Polri dapat tetap terjaga di mata masyarakat. (P-01)