Lima Tersangka Ditentukan, Termasuk Dirut BJB, dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Periode 2021-2023
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan metode penelusuran aliran uang atau follow the money dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa metode ini digunakan untuk melacak penerima dan penggunaan dana yang diduga tidak sesuai peruntukan.
“Kami menggunakan follow the money untuk menelusuri siapa saja yang menerima uang tersebut, digunakan untuk apa, dan apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau tidak,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Anggaran Iklan BJB Diduga Tidak Sesuai Peruntukan
Budi mengungkapkan bahwa anggaran iklan BJB dalam periode tersebut mencapai Rp409 miliar sebelum pajak, atau sekitar Rp300 miliar setelah dipotong pajak. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukan. “Yang tidak riil atau fiktif mencapai Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun,” ujarnya.
Lima Tersangka Ditentukan, Termasuk Dirut BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH). Selain itu, tersangka juga meliputi pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Dana Iklan Didistribusikan ke Enam Agensi
Berdasarkan keterangan awal penyidik KPK, dana iklan yang diterima oleh enam agensi mencapai total Rp408 miliar. Rinciannya adalah PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar.
Penyimpangan dalam Penunjukan Agensi
Budi menjelaskan bahwa tersangka YR dan WH sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi juga tidak sesuai dengan peraturan internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa. “Para agensi telah sepakat dengan pihak BJB untuk melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-01)

