Wakil Ketua BAP DPD Yulianus Henock Sumual Soroti Pentingnya Kepatuhan Hukum dalam Penyelesaian Pengaduan Publik
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD telah menerima dan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025. Pengaduan tersebut mencakup sengketa lahan di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara di Provinsi Sulawesi Tengah, serta keluhan dari Paguyuban Pensiunan BRI terkait ketidakpatuhan Direktur Utama PT BRI (Persero) terhadap pelaksanaan undang-undang.
Pengaduan Masyarakat dan Langkah Tindak Lanjut
Wakil Ketua BAP DPD Yulianus Henock Sumual, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai pengaduan dari masyarakat dan pemerintah daerah. “Kami telah menerima pengaduan masyarakat dan pemerintah daerah, berkaitan dengan kepentingan daerah termasuk pengaduan atas kinerja akuntabilitas publik instansi pemerintah yang terindikasi adanya tindak korupsi, penyimpangan, dan maladministrasi,” ujar Henock di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
BAP DPD juga mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Henock menekankan pentingnya kepatuhan terhadap sistem hukum dan perundang-undangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Terkait
BAP DPD memandang pentingnya menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertanian sebagai mitra strategis dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat.
“Kami mengingatkan bahwa kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan merupakan unsur tak terpisah dalam membangun dan mewujudkan ketahanan nasional,” kata Henock.
Pembentukan Kelompok Kerja untuk Penyelesaian Pengaduan
Anggota DPD asal Provinsi Sumatera Utara, Penrad Siagian, menyarankan agar BAP DPD membentuk kelompok kerja khusus untuk menangani pengaduan masyarakat terkait PTPN dan masalah lainnya. “Kita harus mengubah mekanisme kerja BAP DPD, sehingga ketika selesai rapat, urusan permasalahan masyarakat sudah clear. Kita juga tahu bahwa kasus yang bersinggungan dengan PTPN sangat banyak, apalagi ada yang sudah bertahun-tahun,” ujar Penrad.
Sementara itu, Anggota DPD asal Provinsi Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang, optimistis bahwa BAP DPD dapat menemukan solusi dari pengaduan masyarakat. “Kita memang tidak bisa memutuskan, tapi hanya menjembatani atau memfasilitasi. Namun begitu banyak masyarakat daerah yang mengadu ke BAP dan mengharapkan jalan keluar,” tutur Febriyanthi.
Harapan untuk Penyelesaian yang Cepat dan Tuntas
Dengan langkah-langkah yang diambil, BAP DPD berharap dapat memberikan solusi yang adil dan transparan bagi masyarakat yang mengadukan permasalahan mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga-lembaga negara. (P-01)