Kamis, 20 Maret, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD 2024–2029: Pelapor Serahkan Data Tambahan ke KPK

    Sub Judul: Muhammad Fithrat Irfan Sampaikan Bukti Percakapan Grup dan Daftar 95 Orang Terduga Terlibat

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Muhammad Fithrat Irfan, pelapor kasus dugaan suap dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024–2029, menyerahkan sejumlah data tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/3/2025).

    Data tersebut meliputi nama-nama 95 orang yang diduga terlibat dalam aliran uang terkait pemilihan pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPD.

    Bukti Percakapan Grup dan Daftar Nama Terduga

    Irfan menyatakan bahwa data yang diserahkannya mencakup nama-nama pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap. Selain itu, ia juga menyerahkan alat bukti berupa percakapan grup yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

    “Sama ada percakapan dari grup yang bersangkutan, yang terkait nama-nama 95 orang. Di situ ada nama-nama dari orang-orang yang terindikasi itu, penerima aliran dan suap itu,” ujar Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan tambahan oleh petugas KPK terkait pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk oknum dari luar staf anggota DPD RI. “Ada beberapa keterangan tambahan terkait pihak-pihak lain, siapa saja yang terlibat di situ kan, karena ada beberapa oknum dari luar kan yang bukan staf dari anggota DPD RI, itu ya bisa dibilang dia eksternal,” jelasnya.

    Tanggapan Wakil Ketua MPR RI

    Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menanggapi isu dugaan suap ini. Ia menyatakan bahwa dukungan yang ia dapatkan untuk menjadi Wakil Ketua MPR RI murni berasal dari suara anggota. “Jadi, memang ini tidak hanya menjadi isu daerah, tetapi isu nasional. Saya sampai dengan hari ini masih santai-santai saja karena saya merasa tidak melakukan,” kata Akbar saat berkunjung ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, pekan lalu.

    Akbar juga menegaskan bahwa ia tidak akan melaporkan penyebar rekaman suara yang beredar terkait dugaan suap tersebut. “Aman, tidak ada,” ujarnya.

    Modus Pemberian Suap

    Irfan, yang merupakan mantan staf DPD RI, sebelumnya telah melaporkan dugaan suap ini ke KPK pada Selasa (18/2). Ia menyebutkan bahwa 95 orang senator atau anggota DPD diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai. “Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan.

    Menurutnya, modus pemberian suap dilakukan secara door to door atau dari pintu ke pintu ke setiap ruangan anggota DPD. Irfan mengungkapkan bahwa setiap anggota DPD diduga menerima 13 ribu dolar AS, dengan rincian 5 ribu dolar AS untuk pemilihan Ketua DPD dan 8 ribu dolar AS untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

    Proses Penanganan KPK

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa laporan dugaan suap ini masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). “Yang saya ketahui itu sudah dilaporkan, tetapi sepengetahuan saya belum masuk ke tahap penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas (pengaduan masyarakat) atau PLPM. Ditunggu saja,” kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/2).

    KPK akan memastikan kebenaran laporan tersebut sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke tahap penindakan. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus