Sabtu, 22 Maret, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    DPR RI Percaya Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak Mentah, Bambang Haryadi: Tak Ada Pansus

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – DPR RI menegaskan tidak akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan PT. Pertamina dan mitranya. Komisi XII DPR RI, memastikan pihaknya mendukung penuh profesionalisme Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus ini tanpa intervensi politik.

    Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    Ia menegaskan bahwa DPR RI percaya pada profesionalisme Kejagung, dalam menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Tidak ada wacana pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk ke ranah hukum, biarkan hukum ditegakkan setegak-tegaknya,” ujar Bambang lagi.

    Saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Jaksa Agung juga telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini.

    Melanjutkan pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa DPR RI mendukung penuh penegakan hukum tanpa ada intervensi politik.

    “Kami mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa dan BPK. Biarkan penegak hukum bekerja sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini,” tegasnya.

    Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan Pertamina sebagai aset bangsa. Menurutnya, meski ada oknum yang terlibat, Pertamina tetap harus diselamatkan agar dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Kami mendukung penegakan hukum, tetapi juga ingin Pertamina tetap menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat. Tangkap oknum-oknumnya, tetapi jangan sampai Pertamina yang merupakan aset bangsa malah rusak,” tambahnya.

    Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, terdiri dari enam petinggi subholding PT. Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, dan AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

    Kemudian, MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan EC – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Hingga saat ini, penyelidikan Kejagung terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus